AESENNEWS.COM - Perkembangan dan gejolak buru di Indonesia sendiri ada sejak Zaman Kolonial Hindia Belanda, dimana terbentuknya golongan pekerja atau buruh mulai dikenal dalam pemerintahan Belanda pada saat itu. Sehingga terkait dengan perkembangan buruh di indonesia di pisahkan menjadi beberapa fase diataranya masa kolonial belanda, masa setelah kemerdekaan, masa orde baru, dan masa revormasi yang mana setiap fase tersebut terdapat perbedaan yang berkaitan dengan hubungan pemerintah dengan buruh dalam hal kebijakan yang diambil. Sehingga penting untuk mengulas satu persatu dari fase gejolak buruh di Indonesia.
1. Masa Kolonial Belanda
Gerakakan buruh sendiri merupakan gagasan dari Belanda yang diperkenalkan belanda melalui politik etis. Karena Politik Liberal yang dijalankan yang dimulai pada tahun 1870 yang mana pemerintah belanda melepas monopolinya dan membuka untuk pintu swasta di negara kolonialnya atau jajahan, yang mana dengan kebijakan tersebut banyak perusahaan yang masuk di berbagai wilayah di Nusantara seperti Sumatera dan Jawa baik sektor perkebunan, tambang, peternakan, dan transfortasi pada saat itu kereta api. Yang mana dengan kebijkan politik tersebut mengakibatkan adanya golongan pekerja atau buruh yang diperankan oleh bumiputera atau buruh dari tiongkok pada saat itu.
Namun hubungan atau kedudukan antara pemerintah kolonial belanda dengan pekerja atau buruh tidak jelas dan para buruh dipekerjakan dengan sistem paksa, upah yang tidak sebanding, waktu kerja yang tidak sesuai dan hak-hak lain yang tidak diberikan dengan adil kepada para buruh. Yang mana hal ini menjadi cikal bakal terbentuknya serikat buruh pada saat itu diataranya Nederland Indische Onderweys Genootschap (NIOG), yang dibentuk pada tahun 1879 dan melahirkan serikat-serikat buruh lainnya seperti Vereeniging voor Spoor-en Tramweg Personeel in Nederlandsche-Indie (VSTP) yang didirikan pada tahun 1908; Serikat Pekerja (PPPB) Bumiputera ‘Pegadaian’ (Pegadaian) terbentuk pada tahun 1914, dan Personeel Fabrik Bond (PFB) lahir pada tahun 1918.
Puncaknya pada tahun 1920 terjadi penolakan dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh yang menuntut terkait dengan hak-hak para buruh seperti jam kerja yang harus sesuai, upah kerja dan lain sebagainya. Kemudian terkait dengan alasan tidak dijaminnya hak-hak buruh di masa koloniali belanda diantaranya sebagai berikut :
Tidak adanya aturan yang jelas terkait dengan sistem kerja bagi kaum buruh di nusantara.
Perbudakan dan kerja paksa yang masih terjadi di masa kolonial belanda.
Serikat buruh dan istilah buruh baru masuk ke nusantara.
Hak-hak kaum buruh dianggap bertentangan dengan pemerintah kolonial belanda.
2. Masa atau Era Kemerdekaan / Orde Lama
Dengan semakin tertindasnya kaum buruh di nusantara baik masa kolonial belanda dan Jepang, dimana menjadi masa kelam bagi kaum buruh di nusantara. Hal ini lah yang menjadi pemicu dan pemersatu kaum buruh untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak buruh, dimana Ir. Soekarno yang merupakan tokoh dalam kemerdekaan indonesia yang memperjuangkan terkait dengan hak-hak buruh. Dimana setelah kemerdekaan indonesia tahun 1945 menajdi angin segar bagi para buruh di seluruh indonesia yang mana pemerintah meperhatikan terkait dengan hak-hak para buruh.
Hubungan anatara buruh dan pemerintah pasca kemerdekaan menjadi sah dan diakui serta diberikan perhatian khusus terkait dengan hak-haknya dan dilindungi dengan diterbitkannya peraturan Perundang-Undangan terkait dengan buruh atau pekerja. Kemudian terkait dengan alasan adanya perhatian khusus dari pemerintah orde lama terhadap buruh sebagai baerikut :
Munculnya organisasi buruh seperti Barisan Buruh Indonesia (BBI), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang menuntut terkait hak-hak buruh.
Langkah pemerintah dalam mengupayakan keadilan bagi kaum buruh.
Langkah pemerintah dalam memberikan hak berserikat dan berkumpul yang diatur dalam UUD.
Memberikan hak-hak buruh seperti hak cuti untuk perempuan, hak berpendapat, hak dalam kecelakaan kerja, hak istirahat, hak tidak di PHK sewenang-wenangnya dan jam kerja yang sesuai.
Di terbutkannya peraturan undang-undang untuk melindungi pekerja dan buruh, Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang kerja.
Memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Masa Orde Baru
Namun berbanding terbalik ketika masa pemerintahan orde lama yang dipimpim oleh Ir. Soekarno runtuh dan jatuh kepada Seoharto hak-hak dan kebebasan kaum buruh di bungkam dan tidak menjadi perhatian khusus dari pemerintah Indonesia kala itu. Hubungan buru atau pekerja dengan pemerintah pada masa orde baru diakui namun dalam hal ini diawasi dan dibatasi pergerakannya. Hal tersebut terlihat dengan dibubarkannya organisasi atau serikat buruh pada masa orde lama dan diganti dengan organisasi baru dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang mana pemerintah mengontrol penuh terkait dengan buruh di indonesia.
Kemudian beberapa kebijakan atau aturan yang merampas hak-hak buruh yang dikeluarkan oleh pemerintah orde baru diantaranya yaitu :
PERMENAKER 1/MEN/1975, yang mengatur terkait dengan pembtasan serikat buruh di Indonesia.
Kepmen No. 645/MEN/1985 mengenai Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Kepmen 4/Men/1986 yang menakan terkait hak mogok, hak demonstrasi, dan pembentukan serikat buruh.
Kepmen 345/Men/1986 yang mengatur bahwasannya pemerintah intervensi dalam hal ini korem, kodim dan kores dalam menangani perselisihan buruh yang terjadi.
Yang mana dengan adanya peraturan tersebut semakin memperburuh buruh di indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh. Peran pemerintah sangat kuat pada masa orde baru yang mana alasan adanya penekanan dan aturan yang mendiskriminasi buruh oleh pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
Gerakan buruh yang dijadikan sebagai alat politik oleh kalangan pemegang kekuasaan.Gerakan buruh dianggap berbahaya dan indentik dengan gerakan komunisme. Adanya konflik politik yang terjadi pada masa orde baru yang mengakibatkan perpecahan ideologi. Adanya pergantian kekuasaan pemerintah, politik yang berdampak langsung pada kaum buruh.
Kaum buruh di distigmakan sebagai wadah dan basis dari gerakan komunisme di indonesia.
4. Masa Reformasi
Kemudian menjelang runtuhnya orde baru tuntutan dari kaum buruh semakin meluas dengan adanya demontrasi besar-besaran di indonesia. Ketidak berpihakan aturan pemerintah terkait buruh dan merampas hak-hak kaum buruh menjdai pemicu adanya penolakan dan gerakan demontrasi tersebut. Puncaknya dengan lengsernya Soeharto orde baru runtuh dan digantikan dengan masa reformasi, dimana setiap elemen masayarakat terutama buruh menjadikan momemtum ini sebagai titik balik bagi keadilan dan pemenuhan hak-hak buruh yang harus diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya.
Pasca reformasi tersebut bisa dikatakan terkait dengan hubungan buruh dan hak-hak buruh menjadi perhatian pemerintah dimana dengan terbitnya beberapa aturan yang berbeda dari orde lama dan mengedepankan hak-hak buruh diantaranya sebagai berikut :
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 mengenai kebebasan dalam berserikat bagi pekerja atau buruh.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang mana didalamnya mengatur terkait hak-hak buruh dan lainnnya.
Undang-Undang N0. 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
UU No. 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri.
UU No. 24 Tahun 2011 mengenai badan penyelenggara jaminan sosial.
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Langkah-langkah yang diambil dalam hal ini oleh pemerintahan pasca reformasi menjadi titik balik bagi perburuhan di indonesia meskipun belum terlaksana dengan baik samapai saat ini. Namun ada beberapa kemajuan yang bisa dirasakan misalnya dalam hal hak-hak buruh yang diperhatikan oleh pemerintah. Kemudian terkait dengan alasan pemeritah dalam hal ini menerbitkan aturan yang memperhatikan buruh pasca reformasi adalah sebagai berikut :
Adanya tuntutan dan harapan yang besar dari elemen masyarkat and buruh terkait denga kesejahteraan buruh.
Jatuhnya rezim orde baru menjadi titik balik dari kesejahteraan buruh di indoensia.
Sebagai langkah dari pemerintah untuk bisa melindungi hak-hak buruh yang ada di indonesia.
Sebagai langkah pemerintah dalam perombakan aturan yang mendiskriminasikan buruh di indonesia.
Kesimpulan
Dalam hal ini buruh atau pekerja menjadi peran penting dalam hal pembangunan baik ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya. Dimana peran penting pemerintah utuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak buruh sangat penting dan perlu dilakukan, dimana dari masa kolonial sampai saat ini pasca reformasi hak-hak buruh yang seharusnya terpenuhi masih belum terpenuhi dan kesejahteraan buruh masih belum terpenuhi oleh pemerintah. Bahkan dengan kebijakan dan aturan yang ada saat ini malah setidaknya merugikan terkait dengan kesejahteraan buruh di indonesia. Sehingga peran penting pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan dan aturan yang bisa menjamin hak-hak, dan kesejahteraan dari para buruh atau pekerja yang ada di Indonesia.
Sumber Referensi
ADBI4336/MODUL1 Kegiatan Belajar 1&2.
Nationalgeographic.grid.id. 03 Mei 2021. Gejolak Perjuangan Buruh dalam Masa Kolonialisme Belanda dan Jepang. Diakses Pada 02 Oktober 2023. https://nationalgeographic.grid.id/read/132675893/gejolak-perjuangan-buruh-dalam-masa-kolonialisme-belanda-dan-jepang?page=all
Haloedukasi.com. Sejarah Singkat Pekerja: Awal Mula Hingga Perkembangannya. Diakses Pada 02 Oktober 2023. https://haloedukasi.com/sejarah-serikat-pekerja