AESENNEWS.COM - Sebelum saya masuk pada pertanyaan diatas alangkah baiknya apabila kita mengetahui apa itu UU ITE dan Cyber Space. UU ITE adalah sebuah undang-undang yang dirancang oleh pemerintah yang didalamnya memuat sebuah aturan tentang informasi transaksi elektronik. Sesuai dengan namanya Informasi Transaksi Elektronik maka undang-undang ini akan selalu berkaitan dengan penggunakan data elektronik baik tulisan, gambar, video, peta, suara, teleteks, telegram, tanda huruf, tanda baca, symbol, kode akses dan lain sebagainya. Kendati demikian transaksi dimaksudkan merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan jejaring internet melalui komputer atau smartphone atau media elektronik lainnya. UU ITE dibuat dengan satu maksud dan tujuan yang lain tidak lain adalah untuk membatasi kejahatan yang terjadi karena kemajuan teknologi yang semakin canggih.
UU ITE sendiri pertama kali disahkan melalui UU nomor 11 tahun 2008 yang
akhirnya direvisi kembali dengan UU Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan UU ITE
tersebut akhirnya muncul beberapa pasal yang memang diatur untuk melengkapinya
diantaranya:
a.
Penyebaran
Video/foto asusila diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Pelanggar akan denda sebanyak 1 milyar rupiah
dan pidana 6 tahun penjara.
b.
Judi Online
diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE. Yang melanggar akan pidana 6 tahun serta
denda 1 milyar rupiah.
c.
Pencemaran
nama baik. UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang telah direvisi menjadi uu nomor 19 tahun
2016 yang menegaskan bahwa pasal tersebut “pelanggar dapat dipidana 4 tahun dan
denda 750 juta rupiah”.
d.
Berita bohong
hal ini diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE “setiap orang yang sengaja
menyebarkan berita bohong dapat dipidana 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah”.
e.
Pemerasan
diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 4 yang melanggar akan dikenakan denda 1
milyar rupiah dan pidana 6 tahun.
f.
Ujaran
kebencian diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menegaskan tentang
pelanggaran SARA yang bunyinya siapa yang me;anggar akan didenda 1 milyar
rupiah dan pidana 6 tahun penjara.
g.
Terror online
diatur dalam pasal 29 UU ITE yang mana apabila melanggar akan dikenakan pidana
4 tahun penjara dan/atau denda 750 juta rupiah.
Dari uraian mengenai UU ITE diatas kita dapat mengambil garis benang
merah bahwa pada dasarnya dengan dibuatnya UU ITE bertujuan untuk mengekang
atau membatas gerak-gerak dalam penggunaan transaksi elektronik agar tidak ada
yang merasa dirugikan oleh adanya teknologi, namun tidak bisa dipungkiri masih
banyak orang yang dirugikan oleh teknologi salah satunya pencemaran nama baik,
berita bohong, judi online dan lain sebagainya.
1.
Kendati
demikian apabila kita kembali kepada pertanyaan diatas “Apakah menurut Saudara,
UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul
sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber (cyber space)”.
Maka dapat saya katakana bahwa UU ITE sudah
bisa berkontribusi dalam membatasi ruang pengguanaan elektronik dan mengatasi
beberapa masalah seperti; berita bohong, judi online, terror online yang dilakukan
oleh dept collector.
Namun perlu digaris bawahi bahwa dengan
kemunculannya UU ITE ini diharapkan memberikan solusi yang baik untuk kehidupan
berjejaring menggunakan teknologi justru malah membungkam kebebasan
berpendapat. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dengan adanya UU Pencemaran
nama baik pasal 27 ayat 3.
Pencemaran nama baik menjadi momok yang sangat
menakutkan dan membuat pasal ini dijuluki sebagai pasal karet karena tidak disinyalir
digunakan oleh pemilik kekuasaan untuk melindungi dirinya dari kebebasan
berpendapat masyarakat.
Dilansir dari kajian pusat badan keahlian DPR
RI Vol XII No 16/II/Puslit/Agustus/2020 mencatat 271 kasus yang dilaporkan
kepada pihak kepolisian setelah terbitnya revisi UU ITE nomor 16 tahun 2016.
Salah satu laporannya yakni pada pasal 27, 28, dan 29 yang menyatakan bahwa
pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan dalam perumusannya akibatnya
adalah bisa berpotensi mengekang kebebasan berekspresi terkhususnya para PERS
atau wartawan media yang bekerja sesuai dengan UU PERS Nomor 40 tahun 1999 dan
memang setelah diteliti adanya ketumpang tindihan antara kebebasan berpendapat
dengan UU ITE apalagi pencemaran nama baik. Maka dari itu pasal-pasal diatas
masyarakat menjulukinya sebagai pasal karet.
Apabila kembali kepada pertanyaan diatas apakah
UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul
sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber? Maka dapat saya
simpulkan belum sepenuhnya walaupun sudah ada beberapa pasal yang bisa
mengatasi, namun secara garis besarnya masih belum sepenuhnya dan justru
memiliki dampak buruk, berikut beberapa dampak buruk UU ITE dalam Cyberspace:
a. Kebebasan berpendapat dibatasi dan haknya
dibungkam demi kepentingan seseorang yang memiliki kuasa.
b. Dapat dipergunakan oleh seseorang yang memiliki
kekuasaan.
c. Tidak bisa menjamin kepastia hukum yang jelas
dan banyak menmbulkan multitafsir.
d. Menjadi salah satu alat untuk balas dendam bagi
orang yang memiliki dendam.
2.
Contoh kasus
UU ITE Cyber space.
a. Pencemaran Nama baik.
Seorang wartawan
dilaporkan atas pencemaran nama baik. Muhamad asrul adalah seorang wartawan
media cetak berita,newsc.com yang harus dipidana selama 1 tahun karena hakim menganggap
bahwa asrul melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan nomor
perkara 46/Pid.Sus/2021/pn.plp. padahal jika kita menilik tentang UU Pers nomo
40 tahun 1999 wartawan memiliki hak secara konstitusional untuk memberitakan
karya tulis agar pembaca dapat mengetahui informasi tersebut. Namun karena
adanya UU ITE Pencemaran nama baik maka UU ITE tersebut menjadi momok yang
sangat menakutkan mengapa demikian? Hal tersebut dapat dipastikan akan
digunakan oleh orang yang memang ingin melindungi diri sehingga membuat laporan
dengan UU ITE. Terlebih lagi dalam kasus asrul ini, Muhamad asrul memuat berita
tentang dugaan korupsi dengan judul “aroma korupsi revitalisasi lapangan
pancasila palopo” dan jilid 2 berjudul “Jilid 2 korupsi jalan lingkar barat Rp.
5 M Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”. Sontak hal tersebut menyeret walikota
palopo judas amir sehingga melaporkan kepada pihak berwajib.
Dari sini kita
belajar bahwa kelemahan UU ITE ini ada pada pencemaran nama baik, mengapa
demikian? Karena UU ITE ini dikenal sebagai pasal karet, bukan hanya kasus ini
saja banyak jurnalis media yang dipidanakan karena pencemaran nama baik seoran
gpejabat korupsi.
Karena kelemahan
inilah banyak pejabat memanfaatkannya, jika benar korupi maka jurnalis membuat
berita seharusnya tidak perlu dilaporkan tapi periksa yang bersangkutan. Maka dari
itu UU ITE dapat membungkam informasi public karena digunakan untuk kepentingan
kekuasaan agar terhidar dari jerat hukum apabila melakukan korupsi.
Padahal seharunya
pemerintah harus taat kepada produk hukumnya bahwa wartawan dilindungi
undang-undang dalam menjalankan tugasnya yakni untuk memperoleh dan menyebarkan
berita yang di tuliskannya termasuk berita korupsi tersebut. Jika terus-terusan
penulis berita korupsi harus dipidana maka korupsi akan terus merajalela karena
dilindungi UU ITE Pencemaran nama baik.
Kesimpulan :
Dalam pembentukan dan revitalisasi UU ITE
memang pada dasarnya bertujuan baik untuk mengendalikan penggunaan Informasi
Transaksi Elektronik sehingga tidak ada yang dirugikan karena perkembangan
teknologi ini sehingga pemerintah mengambil tindakan untuk membuat UU ITE.
Namun kehadiran UU ITE tidak semudah itu diterima oleh masyarakat lantaran
banyak orang yang berkuasa justru memanfaatkan kelemahan UU ITE ini sebagai
alat untuk melindungi diri sendiri ketika bersalah, salah satunya adalah
korupsi, agar tidak tertangkap seriap orang yang memberitakan akan dilaporkan
ke polisi pencemaran nama baik. ini menjadi PR bagi pemerintah kita bagaimana
harus tegas dalam pembuatan undang-undang, terlebih lagi banyak golongan
menganggap UU ITE Pencemaran nama baik adalah pasal karet, sehingga perlu di
revisi dan ditinjau kembali.
Sumber Referensi:
Tirto.id, [2020], janggalnya kasus jurnalis
asrul abaikan uu pers, diakses pada 2 okober 2023, https://tirto.id/janggalnya-kasus-jurnalis-asrul-abaikan-uu-pers-dijerat-uu-ite-gkwL
Gramedia.com, [2022], memahami apa itu uu ite,
diakses pada 2 oktober 2023, https://www.gramedia.com/literasi/memahami-apa-itu-uu-ite/
Hukumonline.com, [2022[ uu pencemaran nama baik,
diakses pada 2 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/pencemaran-nama-baik-lt61d5bd4447cf3