-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apakah menurut Saudara, UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber (cyber space). Berikan contoh

AESENNEWS.COM
Monday, October 2, 2023, 6:37:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Sebelum saya masuk pada pertanyaan diatas alangkah baiknya apabila kita mengetahui apa itu UU ITE dan Cyber Space. UU ITE adalah sebuah undang-undang yang dirancang oleh pemerintah yang didalamnya memuat sebuah aturan tentang informasi transaksi elektronik. Sesuai dengan namanya Informasi Transaksi Elektronik maka undang-undang ini akan selalu berkaitan dengan penggunakan data elektronik baik tulisan, gambar, video, peta, suara, teleteks, telegram, tanda huruf, tanda baca, symbol, kode akses dan lain sebagainya. Kendati demikian transaksi dimaksudkan merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan jejaring internet melalui komputer atau smartphone atau media elektronik lainnya. UU ITE dibuat dengan satu maksud dan tujuan yang lain tidak lain adalah untuk membatasi kejahatan yang terjadi karena kemajuan teknologi yang semakin canggih.

UU ITE sendiri pertama kali disahkan melalui UU nomor 11 tahun 2008 yang akhirnya direvisi kembali dengan UU Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan UU ITE tersebut akhirnya muncul beberapa pasal yang memang diatur untuk melengkapinya diantaranya:

a.    Penyebaran Video/foto asusila diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Pelanggar akan denda sebanyak 1 milyar rupiah dan pidana 6 tahun penjara.

b.    Judi Online diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE. Yang melanggar akan pidana 6 tahun serta denda 1 milyar rupiah.

c.    Pencemaran nama baik. UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang telah direvisi menjadi uu nomor 19 tahun 2016 yang menegaskan bahwa pasal tersebut “pelanggar dapat dipidana 4 tahun dan denda 750 juta rupiah”.

d.    Berita bohong hal ini diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dapat dipidana 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah”.

e.    Pemerasan diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 4 yang melanggar akan dikenakan denda 1 milyar rupiah dan pidana 6 tahun.

f.     Ujaran kebencian diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menegaskan tentang pelanggaran SARA yang bunyinya siapa yang me;anggar akan didenda 1 milyar rupiah dan pidana 6 tahun penjara.

g.    Terror online diatur dalam pasal 29 UU ITE yang mana apabila melanggar akan dikenakan pidana 4 tahun penjara dan/atau denda 750 juta rupiah.

Dari uraian mengenai UU ITE diatas kita dapat mengambil garis benang merah bahwa pada dasarnya dengan dibuatnya UU ITE bertujuan untuk mengekang atau membatas gerak-gerak dalam penggunaan transaksi elektronik agar tidak ada yang merasa dirugikan oleh adanya teknologi, namun tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang dirugikan oleh teknologi salah satunya pencemaran nama baik, berita bohong, judi online dan lain sebagainya.

1.    Kendati demikian apabila kita kembali kepada pertanyaan diatas “Apakah menurut Saudara, UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber (cyber space)”.

Maka dapat saya katakana bahwa UU ITE sudah bisa berkontribusi dalam membatasi ruang pengguanaan elektronik dan mengatasi beberapa masalah seperti; berita bohong, judi online, terror online yang dilakukan oleh dept collector.

Namun perlu digaris bawahi bahwa dengan kemunculannya UU ITE ini diharapkan memberikan solusi yang baik untuk kehidupan berjejaring menggunakan teknologi justru malah membungkam kebebasan berpendapat. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dengan adanya UU Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3.

Pencemaran nama baik menjadi momok yang sangat menakutkan dan membuat pasal ini dijuluki sebagai pasal karet karena tidak disinyalir digunakan oleh pemilik kekuasaan untuk melindungi dirinya dari kebebasan berpendapat masyarakat.

Dilansir dari kajian pusat badan keahlian DPR RI Vol XII No 16/II/Puslit/Agustus/2020 mencatat 271 kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah terbitnya revisi UU ITE nomor 16 tahun 2016. Salah satu laporannya yakni pada pasal 27, 28, dan 29 yang menyatakan bahwa pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan dalam perumusannya akibatnya adalah bisa berpotensi mengekang kebebasan berekspresi terkhususnya para PERS atau wartawan media yang bekerja sesuai dengan UU PERS Nomor 40 tahun 1999 dan memang setelah diteliti adanya ketumpang tindihan antara kebebasan berpendapat dengan UU ITE apalagi pencemaran nama baik. Maka dari itu pasal-pasal diatas masyarakat menjulukinya sebagai pasal karet.

Apabila kembali kepada pertanyaan diatas apakah UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber? Maka dapat saya simpulkan belum sepenuhnya walaupun sudah ada beberapa pasal yang bisa mengatasi, namun secara garis besarnya masih belum sepenuhnya dan justru memiliki dampak buruk, berikut beberapa dampak buruk UU ITE dalam Cyberspace:

a.    Kebebasan berpendapat dibatasi dan haknya dibungkam demi kepentingan seseorang yang memiliki kuasa.

b.    Dapat dipergunakan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan.

c.    Tidak bisa menjamin kepastia hukum yang jelas dan banyak menmbulkan multitafsir.

d.    Menjadi salah satu alat untuk balas dendam bagi orang yang memiliki dendam.

 

2.    Contoh kasus UU ITE Cyber space.

a.    Pencemaran Nama baik.

Seorang wartawan dilaporkan atas pencemaran nama baik. Muhamad asrul adalah seorang wartawan media cetak berita,newsc.com yang harus dipidana selama 1 tahun karena hakim menganggap bahwa asrul melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/pn.plp. padahal jika kita menilik tentang UU Pers nomo 40 tahun 1999 wartawan memiliki hak secara konstitusional untuk memberitakan karya tulis agar pembaca dapat mengetahui informasi tersebut. Namun karena adanya UU ITE Pencemaran nama baik maka UU ITE tersebut menjadi momok yang sangat menakutkan mengapa demikian? Hal tersebut dapat dipastikan akan digunakan oleh orang yang memang ingin melindungi diri sehingga membuat laporan dengan UU ITE. Terlebih lagi dalam kasus asrul ini, Muhamad asrul memuat berita tentang dugaan korupsi dengan judul “aroma korupsi revitalisasi lapangan pancasila palopo” dan jilid 2 berjudul “Jilid 2 korupsi jalan lingkar barat Rp. 5 M Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”. Sontak hal tersebut menyeret walikota palopo judas amir sehingga melaporkan kepada pihak berwajib.

 

Dari sini kita belajar bahwa kelemahan UU ITE ini ada pada pencemaran nama baik, mengapa demikian? Karena UU ITE ini dikenal sebagai pasal karet, bukan hanya kasus ini saja banyak jurnalis media yang dipidanakan karena pencemaran nama baik seoran gpejabat korupsi.

 

Karena kelemahan inilah banyak pejabat memanfaatkannya, jika benar korupi maka jurnalis membuat berita seharusnya tidak perlu dilaporkan tapi periksa yang bersangkutan. Maka dari itu UU ITE dapat membungkam informasi public karena digunakan untuk kepentingan kekuasaan agar terhidar dari jerat hukum apabila melakukan korupsi.

 

Padahal seharunya pemerintah harus taat kepada produk hukumnya bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya yakni untuk memperoleh dan menyebarkan berita yang di tuliskannya termasuk berita korupsi tersebut. Jika terus-terusan penulis berita korupsi harus dipidana maka korupsi akan terus merajalela karena dilindungi UU ITE Pencemaran nama baik.

 

 

Kesimpulan :

Dalam pembentukan dan revitalisasi UU ITE memang pada dasarnya bertujuan baik untuk mengendalikan penggunaan Informasi Transaksi Elektronik sehingga tidak ada yang dirugikan karena perkembangan teknologi ini sehingga pemerintah mengambil tindakan untuk membuat UU ITE. Namun kehadiran UU ITE tidak semudah itu diterima oleh masyarakat lantaran banyak orang yang berkuasa justru memanfaatkan kelemahan UU ITE ini sebagai alat untuk melindungi diri sendiri ketika bersalah, salah satunya adalah korupsi, agar tidak tertangkap seriap orang yang memberitakan akan dilaporkan ke polisi pencemaran nama baik. ini menjadi PR bagi pemerintah kita bagaimana harus tegas dalam pembuatan undang-undang, terlebih lagi banyak golongan menganggap UU ITE Pencemaran nama baik adalah pasal karet, sehingga perlu di revisi dan ditinjau kembali.

 

Sumber Referensi:

Tirto.id, [2020], janggalnya kasus jurnalis asrul abaikan uu pers, diakses pada 2 okober 2023, https://tirto.id/janggalnya-kasus-jurnalis-asrul-abaikan-uu-pers-dijerat-uu-ite-gkwL

Gramedia.com, [2022], memahami apa itu uu ite, diakses pada 2 oktober 2023, https://www.gramedia.com/literasi/memahami-apa-itu-uu-ite/

Hukumonline.com, [2022[ uu pencemaran nama baik, diakses pada 2 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/pencemaran-nama-baik-lt61d5bd4447cf3

 


Komentar

Tampilkan

  • Apakah menurut Saudara, UU ITE sudah cukup mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber (cyber space). Berikan contoh
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x