-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apakah kasus di atas menerapkan hukum pidana sebagai ultimum remidium ataukah sebagai premium remidium dalam penegakan hukum lingkungan?

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 31, 2023, 7:13:00 PM WIB Last Updated 2023-10-31T12:13:55Z

AESENNEWS.COM - Hukum pidana secara umum diartikan sebagai kumpulan aturan dan norma-norma yang mengatur dan menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Penerapan sanksi pidana tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan suatu kasus. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium menunjukkan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai pilihan terakhir, apabila solusi lain tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kasus.


Penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium memiliki beberapa argumentasi. Pertama, penerapan sanksi pidana biasanya memberikan dampak dan konsekuensi negatif yang luas, terutama pada pelaku, keluarga, dan masyarakat sekitarnya. Kedua, hukum pidana harus memberikan kebijakan yang sesuai dengan tujuan yaitu meminimalkan timbulnya tindak pidana dan tidak sekedar menyusun sanksi untuk kepentingan pembalasan semata. Ketiga, sumber daya organisasi dan keuangan yang dikhususkan untuk penerapan hukum pidana seharusnya digunakan secara efisien, efektif dan sudah benar-benar menjadi pada pilihan utama di aplikasikan pada kasus yang ada.

Dalam banyak kasus, penerapan hukum pidana aggaknya masih terjadi sebagai pilihan premium remidium, dimana hukum pidana menjadi solusi utama. Padahal masih ada opsi lain, seperti melalui penyelesaian secara damai atau permintaan ganti rugi. Penerapan hukum pidana sebagai premium remidium akan mengakibatkan penuhnya lembaga penegak hukum terutama untuk kasus kecil-kecil, diperparah dengan adanya tuntutan yang sering diluar batas kemampuan pelaku yang sebenarnya. Hal ini dapat berdampak negatif bagi pelaku, seperti kerugian material atau mungkin cacat reputasi, dan akhirnya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum.

Dalam kasus apapun, diutamakan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan damai dan negosiasi antara para pihak. Dalam kondisi tertentu ketika tindakan kriminal memang tidak bisa dihindari lagi, maka penegakan hukum dan penerapan hukum pidana tidak bisa dihindari. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium. Oleh karena itu, diharapkan lembaga penegak hukum dapat menempatkan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dan mempertimbangkan solusi lainnya yang lebih sesuai dalam menangani kasus-kasus pidana.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan :”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu pula kekayaan alam negara Republik Indonesia ini haruslah dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, hal mana sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian segala perbuatan yang merusak dan mencemarkan lingkungan hidup harus dicegah, dibasmi. Perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat harus dicegah dan dibasmi dalam rangka menjaga, memelihara dan mengelola kekayaan negara tersebut, Pemerintah antara lain telah mengeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam U.U No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut dimuat ketentuan-ketentuan yang mengandung sanksi administratif dan perdata dan sanksi pidana.
Dalam praktek penjatuhan sanksi administratif dan perdata lebih mengedepan (primum remedium) sedangkan sanksi pidana sebagai ultimum remidium. Identifikasi masalahnya adalah :
1) Bagaimanakah penerapan asas primum remidium dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana lingkungan hidup (U.U No.32 Tahun 2009).
2) Permasalahan apakah yang terjadi dalam penerapan asas primum remidium sebagai prioritas pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup.
Metode penelitiannya adalah deskriptif analitis, menggambarkan masalah-masalah yang ada, dibilah-bilah dan dianalisa dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulannya :
1) Penerapan sanksi pidana sebagai asas primum remidium didalam praktek Pengadilan Negeri dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan hidup masih sangat minim, lebih mengedepankan sanksi administratif dan perdata.
2) Permasalahan yang terjadi dalam penerapan sanksi pidana sebagai primum remidium antara lain tidak tersentuhnya corporate crime yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, integritas moral aparat penegak hukum, kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah, perlunya integritas antara penal policy dan non penal polcy, criminal policy dan social policy.
Komentar

Tampilkan

  • Apakah kasus di atas menerapkan hukum pidana sebagai ultimum remidium ataukah sebagai premium remidium dalam penegakan hukum lingkungan?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x