-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apa urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia!, Berikan contoh dan sertakan referensi!

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 17, 2023, 11:10:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Berkaitan dengan menghadapi era global yang sedang terjadi saat ini indonesia tidak bisa menutup diri dalam hal perjanjian internasional yang banyak memberikan manfaat dan jasa bagi bangsa indonesia sendiri. Namun perlu digaris bawahi tidak semua perjanjian internasional diratifikasi dan di implementasikan menjadi hukum nasional dan berlaku di indonesia, hal ini didasarkan pada penyesuaian dari berbagai aspek baik sosial, ideologi negara sehingga sesuai dengan asas Pancasila itu sendiri.

Ratifikasi sendiri merupakan suatu proses dan tindakan dari suatu negara untuk mengadopsi dan juga mengikat dirinya dalam suatu perjanjian internasional, konstitusi atau dokumen yang bersifat internasional melalui peraturan dan ketentuan yang berlaku. Yang mana tujuan dari ratifikasi itu sendiri yaitu upaya untuk menjadikan suatu perjanjian internsional yang di ikat menjadi hukum nasional, sehingga negara tersebut berkomitmen untuk bisa mentaati dan mematuhi terkait dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum mengenai ketentuan ratifikasi diatur dalam undang-undang diantaranya yaitu :

a.            Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945

b.            Surat Presiden No. 2826/HK/1960

c.             Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

d.            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kemudian terkait dengan ratifikasi perjanjian internasional dpat disahkan melalui Undang-Undang dan juga Keputusan Presiden atau KEPRES yang mana juga perlu mendapatkan persetujuan dari dewan Perwakilan Rakyat.

Pengesahan ratifikasi perjanjian internasional yang dilakukan melalui undang-undang berkaitan dengan hal-hal diantaranya yaitu:

a.            Pemasalahan Politik, Perdamaian, Pertahanan dan berkaitan dengan masalah keamanan negara.

b.            Terkait dengan perubahan batas wilayah dan batas negara Republik Indonesia.

c.             Berkaitan dengan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara.

d.            Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

e.            Berkaitan dengan pembentukan kaidah hukum baru.

f.             Pijaman dan hibah luar negeri.

Kemudian pengesahan ratifikasi dengan melalui Keputusan Presiden berkaitan dengan hal-hal diantaranya sebagai berikut :

a.            Berkaitan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan.

b.            Ekonomi dan perdagangan.

c.             Teknik dan pelayaran niaga.

d.            Kebudayaan dan penghindaran pajak beganda.

Sehingga jika perjanjian internasional yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup dapat disahkan atau diratifikasi dengan bentuk Peraturan perUndang-Undangan. Kemudian terkait dengan Urgensi dari ratifikasi terkait dengan lingkungan hidup bagi indonesia diantaranya sebagai berikut :

a.            Sebagai langkah untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan lingkungan hidup.

b.            Sebagai upaya kerjasama dengan negara lain dalam rangka melindungi lingkungan.

c.             Sebagai upaya adopsi atau penerapan hukum internasional ke dalam hukum naional berkaitan dengan lingkungan.

d.            Sebagai langkah penguatan hukum mengenai lingkungan.

e.            Sebagai langkah untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

Kemudian jika mengacu pada contoh dan urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia, sebagai contoh yaitu :

a.            Urgensi Ratifikasi Stockholm Convention On Persisten Organic Pollutants bagi Indonesia.

Dalam hal pengelolaan lingkungan di masa globalisasi dan percepatan teknologi, menyebabkan manusia sering kali memberikan beban yang banyak terhadap lingkungan. Yang secara alamiah alam sendiri bisa melakukan resistensi terhadap cemaran yang tertimbum, namun jika skala cemaran yang tertimbum dikategorikan terlalu banyak akan menyebabkan alam mengalami resistensi yang turun  dan lemah. Berkaitan dengan hal ini fokus dunia pada permasalahan bahan kimia yaitu POPS POPS (Persistent Organic Pollutant) atau diistilahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Pencemar Organik menetap ataupun juga pencemar organik menetap beserta residu yang dihasilkan.

Konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik Menetap atau Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs) adalah sebuah perjanjian Internasional yang diprakarsai oleh the Governing Council of the United Nations Environment Programme (UNEP) sebagai usaha utama dalam menyikapi dan mewaspadai POPs sekaligus untuk meningkatkan taraf kesehatan manusia dan lingkungan.

Dimna konvensi Stockholm tentang POPs ini ditandatangani langsung oleh 151 negara di dunia dalam rangka untuk mewujudkan bentuk dari keprihatinan dan kesadaran terkait dengan pentingnya kesehatan manusia, terutama fokusnya pada negara berkembang yang masih mengalami permasalahan terkait dengan kesehatan, kelayakan hidup, dan kesejahteraan terlebih dengan adaya zat kimia yang bebahaya POPs terkhususnya bagi ibu hamil dan kaum wanita.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang mengambil bagian dengan ikut menandatangani perjanjian internasional tersebut. Yang mana indonesia sendiri perlu untuk melakukan ratifikasi dari konvensi stockholm tersebut ke dalam perundang-undangangan nasional di indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut urgensi dari ratifikasi konvensi stockholm bagi indonesia sebagai berikut :

a.            Sebagai tali pengikat dalam fokus negara untuk penegakan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat.

Urgensi konvensi stockholm untuk diratifikasi menjadi peraturan nasional di indonesia ini didasarkan pada pentingnya kerjasama setiap negara yang memiliki fokus dan tujuan yang sama. Dalam hal ini konvensi stockholm sebagai pengikat bagi indonesia dan negara lainnya dalam hal penegakan dan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga sangat penting dan menjadi keharusan bagi indonesia untuk meratifikasi konvensi stockholm tersebut.

b.            Meningkatkan diri secara internasional mengenai peraturan POPs.

Urgensi konvensi stockholm untuk bisa diratifikasi guna meningkatkan diri dalam hal ini indonesia secara internasional mengenai peraturan POPs. Diamana hal ini menjadi penting mengingat peraturan dan penegakan hukum harus tegas dan berpatokan pada peraturan yang ada yaitu undang-undang. Sehingga pentinya ratifikasi konvensi stockholm dalam hal Peraturan POPs guna menjamin perlindungan lingkungan dan juga kesehatan masyarakat.

c.             Menjamin terkait dengan upaya perlindungan dan pengamanan bagi lingkungan hidup.

Urgensi konvensi stockholm untuk bisa diratifikasi dalam hal ini untuk menjamin upaya perlindungan pengamanan bagi lingkungan. Hal ini dinilai perlu dan harus dilakukan mengingat pembuangan limbah kimia berbahaya dan beracun atau POPs menjadi permaslahan yang genting di indonesia dan membahayakan baik bagi masyaralat dan lingkungan. Sehingga dengan diratifikasinya konvensi stockholm bisa menjamin perlindungan dan keamanan baik bagi lingkungan dan masyarakat dengan aturan dan payung hukum.

d.            Indonesia sebagai salah satu dari barometer iklim dunia.

Urgensi konvensi stockholm, yang mana indonesia sebagai negara yang menjadi barometer iklim dunia sangat penting untuk terlibat dan ikut berperan dalam perlindungan lingkungan melalui ratifikasi Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs).

e.            Sebagai langkah preventif dalam rangka perlindungan bagi masyarakat dan generasi penerus.

Urgensi ratifikasi Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs), bagi indonesia adalah sebagai wujud atau langkah dlam rangka perlindungan bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. Hal ini menjadi penting mengigat Stockholm Convention ini bertujuan untuk perlindungan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat baik sekarang dan generasi penerus. Sehingga penting bagi indonesia untuk meratifikasi Stockholm Convention agar menjadi peraturan nasional yang bisa menjamin dan mengikat secara hukum.

Kesimpulan

Ratifikasi perjanjian internasional dianggap penting dan menjadi keharusan bilamana hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi negara indonesia. Dalam hal ini menjadi penting jika berkaitan dengan permasalahan lingkungan yang memang menjadi permasalahan global seperti permasalahan iklim, kerusakan lingkungan, pencemaran limbah dan lain sebagainya. Sehingga dalam hal ini banyak hal yang menjadi urgensi bagi bangsa indonesia untuk meratifikasi perjanjian internasional menajdi peraturan nasional sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Sebagai contoh Urgensi ratifikasi Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs), yang mana sangat penting bagi indonesia sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dari limbah kimia bebahaya dan beracu yang bisa merusak tanah dan alam juga membahayakan bagi kesehatan masyarkat.

 

Sumber Referensi

HKUM4210. MODUL 3. Kegiatan Belajar 1. Hukum Lingkungan Internasional.

Hukmonline.com. 15 Mei 2018. Status Hukum UU Ratifikasi. Diakses Pada 16 Oktober 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-uu-ratifikasi-lt4c69b1cbd0492

Kompas.com. 20 Juli 2022. Contoh Perjanjian Internasional yang Diratifikasikan Indonesia. Diakses Pada 16 Oktober 2023. https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/03000051/contoh-perjanjian-internasional-yang-diratifikasi-indonesia?page=2

Komentar

Tampilkan

  • Apa urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan bagi Indonesia!, Berikan contoh dan sertakan referensi!
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x