AESENNEWS.COM - Berkaitan dengan menghadapi era global yang sedang terjadi saat ini indonesia tidak bisa menutup diri dalam hal perjanjian internasional yang banyak memberikan manfaat dan jasa bagi bangsa indonesia sendiri. Namun perlu digaris bawahi tidak semua perjanjian internasional diratifikasi dan di implementasikan menjadi hukum nasional dan berlaku di indonesia, hal ini didasarkan pada penyesuaian dari berbagai aspek baik sosial, ideologi negara sehingga sesuai dengan asas Pancasila itu sendiri.
Ratifikasi sendiri merupakan
suatu proses dan tindakan dari suatu negara untuk mengadopsi dan juga mengikat
dirinya dalam suatu perjanjian internasional, konstitusi atau dokumen yang
bersifat internasional melalui peraturan dan ketentuan yang berlaku. Yang mana
tujuan dari ratifikasi itu sendiri yaitu upaya untuk menjadikan suatu
perjanjian internsional yang di ikat menjadi hukum nasional, sehingga negara
tersebut berkomitmen untuk bisa mentaati dan mematuhi terkait dengan ketentuan
yang berlaku.
Dasar hukum mengenai ketentuan
ratifikasi diatur dalam undang-undang diantaranya yaitu :
a. Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945
b. Surat Presiden No. 2826/HK/1960
c. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Kemudian terkait dengan
ratifikasi perjanjian internasional dpat disahkan melalui Undang-Undang dan
juga Keputusan Presiden atau KEPRES yang mana juga perlu mendapatkan
persetujuan dari dewan Perwakilan Rakyat.
Pengesahan ratifikasi perjanjian internasional
yang dilakukan melalui undang-undang berkaitan dengan hal-hal diantaranya
yaitu:
a. Pemasalahan Politik, Perdamaian, Pertahanan dan berkaitan
dengan masalah keamanan negara.
b. Terkait dengan perubahan batas wilayah dan batas negara
Republik Indonesia.
c. Berkaitan dengan kedaulatan dan hak berdaulat suatu
negara.
d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
e. Berkaitan dengan pembentukan kaidah hukum baru.
f. Pijaman dan hibah luar negeri.
Kemudian pengesahan ratifikasi
dengan melalui Keputusan Presiden berkaitan dengan hal-hal diantaranya sebagai
berikut :
a. Berkaitan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan.
b. Ekonomi dan perdagangan.
c. Teknik dan pelayaran niaga.
d. Kebudayaan dan penghindaran pajak beganda.
Sehingga jika perjanjian
internasional yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia yang berkaitan dengan
masalah lingkungan hidup dapat disahkan atau diratifikasi dengan bentuk
Peraturan perUndang-Undangan. Kemudian terkait dengan Urgensi dari ratifikasi
terkait dengan lingkungan hidup bagi indonesia diantaranya sebagai berikut :
a. Sebagai langkah untuk menjaga dan melindungi
keberlangsungan lingkungan hidup.
b. Sebagai upaya kerjasama dengan negara lain dalam rangka
melindungi lingkungan.
c. Sebagai upaya adopsi atau penerapan hukum internasional
ke dalam hukum naional berkaitan dengan lingkungan.
d. Sebagai langkah penguatan hukum mengenai lingkungan.
e. Sebagai langkah untuk berperan aktif dalam upaya
perlindungan lingkungan hidup.
Kemudian jika mengacu pada contoh
dan urgensi ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan
lingkungan bagi Indonesia, sebagai contoh yaitu :
a. Urgensi Ratifikasi Stockholm Convention On Persisten
Organic Pollutants bagi Indonesia.
Dalam hal pengelolaan lingkungan
di masa globalisasi dan percepatan teknologi, menyebabkan manusia sering kali
memberikan beban yang banyak terhadap lingkungan. Yang secara alamiah alam
sendiri bisa melakukan resistensi terhadap cemaran yang tertimbum, namun jika
skala cemaran yang tertimbum dikategorikan terlalu banyak akan menyebabkan alam
mengalami resistensi yang turun dan
lemah. Berkaitan dengan hal ini fokus dunia pada permasalahan bahan kimia yaitu
POPS POPS (Persistent Organic Pollutant) atau diistilahkan dalam bahasa
Indonesia sebagai Pencemar Organik menetap ataupun juga pencemar organik
menetap beserta residu yang dihasilkan.
Konvensi Stockholm tentang
Pencemar Organik Menetap atau Stockholm Convention On Persistent Organic
Pollutants (POPs) adalah sebuah perjanjian Internasional yang diprakarsai oleh
the Governing Council of the United Nations Environment Programme (UNEP)
sebagai usaha utama dalam menyikapi dan mewaspadai POPs sekaligus untuk
meningkatkan taraf kesehatan manusia dan lingkungan.
Dimna konvensi Stockholm tentang
POPs ini ditandatangani langsung oleh 151 negara di dunia dalam rangka untuk
mewujudkan bentuk dari keprihatinan dan kesadaran terkait dengan pentingnya
kesehatan manusia, terutama fokusnya pada negara berkembang yang masih
mengalami permasalahan terkait dengan kesehatan, kelayakan hidup, dan
kesejahteraan terlebih dengan adaya zat kimia yang bebahaya POPs terkhususnya
bagi ibu hamil dan kaum wanita.
Indonesia sendiri menjadi salah
satu negara yang mengambil bagian dengan ikut menandatangani perjanjian
internasional tersebut. Yang mana indonesia sendiri perlu untuk melakukan
ratifikasi dari konvensi stockholm tersebut ke dalam perundang-undangangan
nasional di indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut urgensi dari ratifikasi
konvensi stockholm bagi indonesia sebagai berikut :
a. Sebagai tali pengikat dalam fokus negara untuk penegakan
perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat.
Urgensi konvensi stockholm untuk
diratifikasi menjadi peraturan nasional di indonesia ini didasarkan pada
pentingnya kerjasama setiap negara yang memiliki fokus dan tujuan yang sama.
Dalam hal ini konvensi stockholm sebagai pengikat bagi indonesia dan negara
lainnya dalam hal penegakan dan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat,
sehingga sangat penting dan menjadi keharusan bagi indonesia untuk meratifikasi
konvensi stockholm tersebut.
b. Meningkatkan diri secara internasional mengenai peraturan
POPs.
Urgensi konvensi stockholm untuk
bisa diratifikasi guna meningkatkan diri dalam hal ini indonesia secara
internasional mengenai peraturan POPs. Diamana hal ini menjadi penting
mengingat peraturan dan penegakan hukum harus tegas dan berpatokan pada
peraturan yang ada yaitu undang-undang. Sehingga pentinya ratifikasi konvensi
stockholm dalam hal Peraturan POPs guna menjamin perlindungan lingkungan dan
juga kesehatan masyarakat.
c. Menjamin terkait dengan upaya perlindungan dan
pengamanan bagi lingkungan hidup.
Urgensi konvensi stockholm untuk
bisa diratifikasi dalam hal ini untuk menjamin upaya perlindungan pengamanan bagi
lingkungan. Hal ini dinilai perlu dan harus dilakukan mengingat pembuangan
limbah kimia berbahaya dan beracun atau POPs menjadi permaslahan yang genting
di indonesia dan membahayakan baik bagi masyaralat dan lingkungan. Sehingga
dengan diratifikasinya konvensi stockholm bisa menjamin perlindungan dan
keamanan baik bagi lingkungan dan masyarakat dengan aturan dan payung hukum.
d. Indonesia sebagai salah satu dari barometer iklim dunia.
Urgensi konvensi stockholm, yang
mana indonesia sebagai negara yang menjadi barometer iklim dunia sangat penting
untuk terlibat dan ikut berperan dalam perlindungan lingkungan melalui
ratifikasi Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs).
e. Sebagai langkah preventif dalam rangka perlindungan bagi
masyarakat dan generasi penerus.
Urgensi ratifikasi Stockholm
Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs), bagi indonesia adalah
sebagai wujud atau langkah dlam rangka perlindungan bagi masyarakat dan
generasi penerus bangsa. Hal ini menjadi penting mengigat Stockholm Convention ini
bertujuan untuk perlindungan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat baik
sekarang dan generasi penerus. Sehingga penting bagi indonesia untuk
meratifikasi Stockholm Convention agar menjadi peraturan nasional yang bisa
menjamin dan mengikat secara hukum.
Kesimpulan
Ratifikasi perjanjian
internasional dianggap penting dan menjadi keharusan bilamana hal tersebut
tidak bertentangan dengan konstitusi negara indonesia. Dalam hal ini menjadi
penting jika berkaitan dengan permasalahan lingkungan yang memang menjadi
permasalahan global seperti permasalahan iklim, kerusakan lingkungan,
pencemaran limbah dan lain sebagainya. Sehingga dalam hal ini banyak hal yang
menjadi urgensi bagi bangsa indonesia untuk meratifikasi perjanjian
internasional menajdi peraturan nasional sebagai upaya perlindungan terhadap
lingkungan dan masyarakat. Sebagai contoh Urgensi ratifikasi Stockholm
Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs), yang mana sangat penting
bagi indonesia sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dari limbah kimia
bebahaya dan beracu yang bisa merusak tanah dan alam juga membahayakan bagi
kesehatan masyarkat.
Sumber Referensi
HKUM4210. MODUL 3. Kegiatan
Belajar 1. Hukum Lingkungan Internasional.
Hukmonline.com. 15 Mei 2018.
Status Hukum UU Ratifikasi. Diakses Pada 16 Oktober 2023.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-uu-ratifikasi-lt4c69b1cbd0492
Kompas.com. 20 Juli 2022. Contoh
Perjanjian Internasional yang Diratifikasikan Indonesia. Diakses Pada 16
Oktober 2023. https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/03000051/contoh-perjanjian-internasional-yang-diratifikasi-indonesia?page=2