Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Minggu (22/10/23), menerangkan bahwa inisial para tersangka penipuan tersebut adalah AT (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, IK (27) warga Kecamatan Marga Tiga, dan BT (20) warga Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka AT yang berprofesi sebagai karyawan Minimarket diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak tanggal 11 Oktober 2023, diduga nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai kerugian mencapai 60,4 juta rupiah.
Kemudian Tersangka IK, pada Bulan April 2023 lalu, diduga nekat menipu korban SP (44) warga Kecamatan Sukadana, yang merupakan rekanan bisnis kayunya, sehingga mengalami kerugian senilai 30 juta rupiah.
Sementara, Tersangka BT, pada Bulan Agustus 2023 lalu, telah nekat menipu korban SY (55) warga Kota Metro, dengan modus menjadi perantara pengadaan atau pembelian alat berat jenis Grader, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 201 juta rupiah lebih.
Para tersangka diringkus oleh pihak kepolisian dilokasi dan waktu yang berbeda, tanpa perlawanan, dan kini tengah menjalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta beberapa dokumen administrasi, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan (red).