MEDAN,AESENNEWS.com--Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, diduga ada ketidakprofesionalan Penyidik.
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres.
Sakkeus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kuasa hukum dari pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT.
Perkara saling lapor dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tertuang didalam LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU dan LP/B/63/XII/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, keduanya saat ini sudah ditangani di Polres Padang Lawas.
"Sudah ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap wanita atau perempuan. Seharusnya pihak kepolisian segera menahannya. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus atensi," kata Paul kepada awak media, Senin (11/9/2023) siang.
Apalagi jelas diatur didalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Diakui oleh Paul, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 20:00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami meminta agar pihak kepolisian profesional dan objektif dalam menangani perkara saling lapor ini bila perlu gunakan alat Lie Detector supaya kasus ini menjadi terang, semua pihak yang sudah di BAP ditest pakai alat Lie Detector dan lakukan rekonstruksi lagi, karena jelas hasil dari prarekonstruksi banyak keterangan dari terlapor Sakkeus Harahap yang berbelit-belit dalam adegan Prarekonstruksi yang sudah dilakukan 1 Agustus 2023 lalu" terangnya.
Kasus ini juga sudah kami sampaikan ke Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara, bahkan Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat dengan Nomor : 019/KNAKTP/Pemantauan/Surat Klatifikasi/VII/2023 ke Kapolsek Sosa, dengan Tembusan kepada Ketua Kompolnas RI, Kapolres Padang Lawas, Kapolda Sumut, sehingga kami berharap sangat penting dalam Penanganan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pihak Penyidik berkordinasi dengan Instansi-instansi terkait yang berkompetensi dalam memberikan perlindungan terhadapa perempuan korban kekerasan.
Terpisah, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika ketika dikonfirmasi, menerangkan bahwa :
A. Posisi kasus tsb, saling lapor & sama2 kasus KDRT (kedudukan yg sama sbg Tersangka) namun berkas terpisah.
B. 2 (dua) Kasus tsb telah digelarkan & mediasi di Wassidik Dit Krimum Polda Sumut. Mediasi tdk menemui kata sepakat.
C. Selaku Kapolres yang telah melakukan mediasi terkait kasus dimaksud (kedua belah pihak tidak sepakat) serta kami mengikuti saran / masukan dr Tim P2TP2A. Yaitu lebih berpihak kepada Anak kedua pihak jgn sampe rusak masa depannya.
D. Penyidik melaporkan, untuk berkas perkara kedua kasus dimaksud telah Tahap 1, selanjutnya menunggu petunjuk JPU
E. Untuk penahanan kedua pihak (tersangka) merupakan penilaian subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, terangnya
Ss