Aesennews.com, Tangerang ~ Dengan pertimbangan bahwa praktek pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar tersebut, Pemerintah terbitkan Undang-undang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menghindari terjadinya pungutan khususnya di Sekolah dengan dalih kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan Program Pendidikan. Selasa, 12/9/2023.
Namun, Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang. Walaupun bertentangan dengan Perpres 87/2016, masih banyak Sekolah yang melakukan pungutan terhadap orangtua siswa dengan dalih acara jalan-jalan, study tour, kegiatan pengenalan karakter dan lain-lainnya.
Seperti SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga ada kegiatan study tour ke berapa kota dengan dalih Tour Goes To Campus (GTC).
Program Tour Goes To Campus memang bertujuan baik, yaitu kunjungan ke universitas di dalam atau pun luar negeri. Dengan harapan setelah mengikuti program ini, dengan mengetahui atau melihat secara langsung lingkungan perguruan tinggi, kota atau negara tujuan, biaya hidup di sekitar kampus, gaya hidup masyarakat di sekitar kampus.
Peserta didik akan memiliki gambaran umum yang bisa menjadi pertimbangan untuk menentukan tujuan belajar/studi lanjut mereka setelah tamat. Namun, pada prakteknya kerap dijadikan ajang sebagai alasan sekolah untuk melakukan Pungli dan karena banyak disalahgunakan di kegiatan tersebut.
Saat di konfirmasi Awak Media ke Sekolah SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang, memang benar adanya kegiatan study tour atau go to campus itu di bulan Juni ke beberapa kota dan penjualan LKS.
"Benar, bulan juni mengadakan study tour dengan biaya Dua Juta Empat Ratus, menggunakan Sepuluh Armada Bus. Itu tujuannya bukan ke Bromo saja, tetapi kan ada juga ke kampus-kampus," Ucapnya Winarno.
Awak Media menggali informasi lebih dalam lagi ke Winarno, untuk kegiatan go to campus dan kampus mana saja yang disinggahi untuk pembelajaran perkenalan.
"Sekolah menyerahkan semuanya ke pihak travel, untuk kampus dari Jawa Tengah, Solo, Jawa Timur. Kegiatan itu untuk perkenalan informasi tata cara gimana masuk kampus itu," Pungkasnya.
Ditambah lagi, Sekolah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Salah satu murid mengakui membeli buku LKS dengan harga Rp. 12.000,00 per bukunya.
"Iya disini ada LKS, saya beli tapi belum semua nerima. Satu mata pelajaran harganya Dua Belas Ribu per buku," pengakuan murid yang enggan disebut namanya.
Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya. Pihak Sekolah membenarkan adanya penjualan buku LKS.
"Emang ada yang keberatan dari orang tua, sebenarnya kan begini, LKS tidak diwajibkan yang mau beli dan tidak silahkan. Bahkan tidak semua pelajaran ada seperti biologi," Cetusnya pihak sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi. ( Red. Prayitno/ team )