Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi Kamis (7/9/2023).
Kasat mengatakan, ditangkapnya TD yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan di pos satpam kolam renang centro di bandar jaya timur kec. Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah, dan pada saat dilakukan penangkapan serta pengeledahan ditemukan barang bukti 3 (Tiga) Bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam kain warna kuning di kantong sebelah kiri tersangka dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Setelah dilakukan pengembanggan kerumah tersangka ditemukan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 ( Dua ) Bundel plastic klip bening yang ditemukan di gudang ruang dapur rumah tersangka kemudian barang bukti tersebut diakui milik tersangka," tambahnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (red).