Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (22/9), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah MZ (53) warga Serang Banten.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga nekat menggelapkan 2 unit kendaraan roda empat, masing-masing merk Toyota Vios dengan nomor polisi B 1216 EEF, dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1465 XQ, milik korban AK (35) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura meminjam mobil, bahkan juga sempat berniat membelinya dari korban, dengan menjanjikan akan membayar pada beberapa hari kemudian.
"Ternyata pelaku tidak menepati janjinya, dan bahkan tidak dapat lagi dihubungi oleh korban," terangnya.
Korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pasir Sakti.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Jawa Timur (red).