Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah, pada Sabtu (16/9), memyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah YD (19) dan KV (25) warga Kecamatan Way Jepara lampung timur.
Para tersangka diduga menggasak Sepeda Motor Modifikasi, merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA, milik CT (32) warga Kecamatan Braja Selebah, pada Kamis (14/9/23) lalu.
Aksi kejahatan tersebut terdeteksi oleh korban dan pihak kepolisian, setelah tersangka mengupload sepeda motor curiannya, ke media sosial.
Selanjutnya Tim Gabungan Kepolisian, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (16/9/23) siang.
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dokumen, dan sepeda motor modifikasi merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA (ETN).