Begini ceritanya, Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian Lamteng, berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.
Menurut Kapolsek Terbanggi besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Perkenalan dua anak manusia berlainan jenis tersebut, berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat.
Kapolsek menjelaskan, kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandar jaya timur Kecamatan Terbanggi besar Kabupaten Lampung Tengah.
Saat tiba disebuah kontrakan, sambung Kapolsek, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk, oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.
Kapolsek menjelaskan, setelah 10 menit didalam kontrakan milik wanita tersebut, tiba-tiba datang satu orang pria yakni WS (22) warga Lingkungan V Bandar jaya timur Kecamatan Terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah. "Pria tersebut langsung marah menuding korban telah merampas kekasihnya," kata Edi.
Saat itu juga mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun lelaki hidung belang tersebut menolak. Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.
Kemudian para pelaku mengambil secara paksa kontak motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik. Akibatnya peristiwa tersebut korban Andriyanto mengalami kerugian Rp 23 juta lebih.
"Tali gantungan kuncinya terputus dan berhasil di rampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar didalam kontrakan. Sedang para pelaku membawa kabur motor milik korban," ujarnya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi besar. Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas mendapati ciri-ciri para pelaku.
Tak ingin buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gang dikawasan Bandar jaya Timur.
Satu dari dua pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut," jelas Edi. Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ pungkasnya (red).