-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Merasa Tak Berikan Izin, Kades Bojong Kamal Diduga Lindungi Pabrik Pipa Paralon Ilegal

Friday, September 1, 2023, 10:00:00 AM WIB Last Updated 2023-09-01T03:00:44Z

Aesennews.com, TANGERANG LEGOK - Menindak lanjuti terkait pemberitaan tempo lalu mengenai pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas yang diproduksi oleh PT. Mitra Dharma Persada di Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Diduga tak berizin dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Kamis, 31/08/2023.

Pabrik yang memiliki kurang lebihnya ada 50 orang karyawan tersebut diduga telah banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak ada izin dari Desa Bojong Kamal.

Kendati demikian, Haerul Kades Bojong Kamal menyatakan bahwa dirinya tidak merasa mengeluarkan izin secara tertulis kepada PT. Mitra Dharma Persada.

Hanya saja, pada satu setengah tahun yang lalu, dia sempat mengeluarkan izin lingkungan dari Desa, namun tidak ada bukti otentik secara tertulis, berkaitan dengan izin, kemungkinan besar itu dikala kepala desa sebelumnya.

Dikatakan Kades, terkait urusan izin bukan merupakan wewenangnya, kecuali ada keluhan dari masyarakat, karena izin tersebut adalah ranahnya dinas-dinas terkait.

"Silahkan konfirmasi saja ke dinas, kalau izin dari desa saya merasa tidak pernah memberikannya secara tertulis," paparnya melalui sambungan telepon.

Secara tidak langsung, Kades Bojong Kamal sebenarnya telah terindikasi menerima gratifikasi dari pabrik tersebut, akan tetapi dirinya enggan mengakuinya, ia berdalih tidak memberi izin secara tertulis.

Jika memang tidak ada izin dari desa, mengapa dirinya tidak berani mengambil sikap dan turun kelapangan demi menindak lanjuti laporan dari rekan-rekan media, padahal sudah jelas-jelas pabrik itu terindikasi ilegal.

Karena setiap aktivitas industri apapun harusnya aparatur pemerintah desa ikut berperan dalam melakukan pengawasan, karena apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan pastinya yang akan pertama kali dimintai keterangan adalah pihak desa.

Bagaimana mungkin pabrik tersebut memiliki legalitas dari dinas, sedangkan izin lingkungannya pun tidak pernah dikeluarkan oleh desa.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang diminta untuk segera melakukan pendataan. ( red. Prayitno/ team )
Komentar

Tampilkan

  • Merasa Tak Berikan Izin, Kades Bojong Kamal Diduga Lindungi Pabrik Pipa Paralon Ilegal
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x