Aesennews.com, Sukabumi - Lambannya pemeriksaan di Inspektorat diduga keras ada unsur kesengajaan dan dugaan pihak Desa di pinta Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukan menarik uang yang di terima pihak Oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia Mengatakan Kepada Awak Media ada dugaan penyalahgunaan angaran Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) 2023 untuk Bantuan Hukum.
"Pihaknya menduga keras bahwa semua yang terjadi pada lambanya proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Sukabumi, terkait adanya penyalahgunaan angaran Dana Desa pada APBDES 2023. Untuk Bantuan Hukum adalah sebuah kelalaian dan ada unsur kesengajaan serta tidak ada ketegasan dari pihak Pemerintah," Terangnya Rohmat.
Pihaknya mempertanyakan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan untuk 85 Desa yang telah di panggil pada tanggal 31 juli.
Kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, namun pihak dari Inspektorat Bungkam dan diduga keras! tidak ada transfaransi untuk publik dengan hal yang mana sangat jelas berhubungan dengan Masyarakat, karena Penyalahgunaan anggaran Dana Desa adalah uang negara.
Dengan Hal itu, sudah sangat jelas menggambarkan bahwa kelalaian amat nampak dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Yang mana proses berlarut-larut dan belum ada gambaran signifikan. Namun, muncul beberapa isu diluaran bahwa pihak Desa akan melakukan tuntutan ganti rugi dengan menggunakan Dana dari Desa. Karena, harus mengambil kembali uang negara yang diduga di terima oleh oknum LBH.
Pihak Inspektorat atau pun pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak berani mengambil langkah untuk menegakan aturan Hukum yaitu melimpahkan perkara ke Aparatur Penegak Hukum ( APH).
Jika benar terjadi TGR di bayar kembali oleh pihak Desa, jelas disana ada kerugian Dua Kali pada satu persoalan dan malah menambah lagi kerugian negara.
Miris untuk hal seperti ini saja sudah begini, apalagi untuk pengadaan atau pun penggunaan anggaran yang lebih besar di APBD.
Sehingga pantas saja di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Untuk Kabupaten Sukabumi amat sangat banyak sekali permasalah, ini bisa saja terjadi karena dugaan pembiaran serta kesengajaan dari pihak Inspektorat.
Lpi akan meminta kepada Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat, serta segera mengambil sikap tegas agar persoalan ini segera selesai dan keuangan negara segera dapat di kembalikan.
"LPI akan segera mengirim perwakilan Ke Mapolda Jawa Barat untuk mempertanyakan SP2HP atas Laporannya untuk persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada 15 agustus kemaren, yang mana sampai belum ada tindakan tegas," Tegas Rohmat. ( red. Prayitno/ Sahril )