Tersangka yaitu berinisial MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp milik seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor saat melintasi Gg Ansori Yazid Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 wib.
"Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah Hp kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya Selasa (19/9/23).
Kasat menjelaskan sebelumnya pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
"Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO)," katanya.
Peristiwa aksi Curas Hp tersebut terjadi, lanjut kasat, awalnya korban mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju kerumah kerabatnya.
Namun dipertengahan jalan dari arah belakang dikejar oleh dua orang pemuda (pelaku, red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraanya.
"Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas Hp milik korban," terang kasat.
Setelah merampas Hp milik korban, kedua pelaku langsung kabur dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Lampung Utara (red).