Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri dan luas lahan yang digarap ke posko yang dibangun di kantor Kecamatan Anak Tuha.
Pendataan dan ganti rugi tanam tumbuh dilakukan di 2 posko yang didirikan di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Semua pihak sudah berikan himbauan dan petunjuk untuk dapat ganti rugi, tapi masyarakat tidak mau menggubris," katanya saat konferensi pers di Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik mengatakan, ada 3 jenis golongan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.
Yang pertama masyarakat yang menguasai lahan tapi tidak mengolah lahan tersebut (memperjualbelikan).
Yang kedua masyarakat yang tidak memiliki lahan tapi menggarap lahan tersebut (petani yang menyewa lahan kepada oknum).
Kemudian yang ketiga adalah masyarakat yang menduduki sekaligus mengolah lahan (petani sekaligus mengklaim lahan).
Hingga detik ini masih menduduki lahan dan berada di posko.
"Masyarakat 3 kampung berjaga dan mendirikan 3 posko yang berlokasi di Kampung Negara Aji Baru dan 2 posko di Kampung Bumi Aji," katanya.
Dari data yang dihimpun pihak kepolisian, para masyarakat yang berjaga di posko mempersenjatai diri dengan denjata tajam jenis golok.
"Ribuan personel kepolisian dan tim gabungan melalukan pengawalan untuk mengamankan jalannya eksekusi," katanya (red).