Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Rabu (6/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AR (31) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka bersama rekannya, pada Jumat (4/8) lalu, diduga terlibat aksi pembobolan rumah dan warung, milik MD (48) warga Kecamatan Way Bungur, dengan nilai kerugian lebih dari 16 juta rupiah.
Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan cara masuk melalui pintu depan, kemudian mengambil berbagai dokumen kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,
Tersangka bersama rekannya, diduga juga nekat menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Supra Fit, dan Yamaha Fino, Telepon Genggam, dan uang ratusan ribu rupiah, serta puluhan bungkus berbagai merk rokok, yang berada didalam warung.
Petugas Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk seorang tersangka, berikut barang bukti telepon genggam, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor.
Tersangka dan barang-barang buktinya, saat ini telah dibawa ke Mapolsek Way Bungur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres (red).