AESENNEWS.COM - Semarang, Kantor hukum Almathur telah menerima aduan masyarakat bernama Harlin warga Pamularsih kota Semarang, di temui secara langsung oleh Alam R (selaku pemilik kantor Hukum),terkait dugaan peristiwa laka yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2023.
Harlin selaku korban laka menjelaskan,' bahwa peristiwa tersebut telah di tangani oleh satlantas polrestabes semarang pada hari yang sama saat kejadian.
Kantor hukum Almathur telah menunjuk kuasa hukum bernama Ekawati Endah B,SH untuk pendampingan hukum terhadap Harlin, dalam keterangannya PH(Penasehat Hukum) Ekawati menyampaikan akan mengawasi klien sampai tuntas,'tandasnya.
Kuasa Hukum Ekawati telah melakukan mediasi dengan pihak yang terduga pelaku bernama Lianita warga Kaliwungu.
Adapun mediasi telah berhasil dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2023 . Surat perdamaian telah diberikan kepada pihak Satlantas Polrestabes Semarang pada tanggal 18 Agustus 2023.
Alam selaku Pemilik kantor Hukum menuturkan,'Kami sangat berterimakasih sebesar besarnya kepada jajaran Satlantas Polrestabes Semarang yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.
Demikian press Release yang bisa kami sampaikan.
Trimakasih atas perhatiannya,'tutup Alam dari Kantor Hukum yang mempunyai alamat di Jl.Abimanyu VII no:09. 04-09-2023(Hadi-Endang).