Pelaku yang berhasil diamankan yakni PP (23) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.
Menurut Plh. Kasat Reskrim Ipda Pande Putu Yoga S.Tr. K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Norpen Sibagariang (46) warga Kota Sibolga Prov. Sumatera Utara.
Ipda Pande menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu bersama istrinya sedang beristirahat di bahu Jalan Tol KM 140 wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Saat korban sedang beristirahat, tiba-tiba datang 3 orang pelaku tidak di kenal menghampiri korban dan langsung menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Pande saat dikonfirmasi. Sabtu (12/8/23).
Pelaku tersebut kata Ipda Pande langsung mengambil barang korban berupa 1 unit Hp merk Vivo Y21i dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. “Pelaku inisial PP berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Hp merk Vivo Y21i milik korban turut diamankan oleh petugas,” tegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya (red).