Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket bungkus plastik sabu-sabu seberat 0, 45 gram siap pakai dan sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka berinisial HI (38), warga kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Tedy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, Senin (14/8/2023), membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka penyalah guna.narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka dan berikut barang bukti sabu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap orang atau tersangka tersebut.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,” katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan guna mengetahui dari mana barang terlarang tersebut dipasok keterangan.
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut rencanannya akan dikomsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” kelit tersangka (red).
Sumber : Humas Polres Lampung Utara