Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, kami dari Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku atas nama inisial MA, S, D dan R dan sudah di lakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita amankan kita dalami modus dan motif kemudian kita dalami keterangan mereka sebagai terlapor dalam kasus ini untuk pasalnya kita pasangkan pasal 368 atas pemerasan dan 170 pengrusakan", kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/23).
Selain itu juga kita telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselih sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.
"Saat ini juga telah dilaksanakan mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban namun, sampai sekarang kami belum menerima keputusan dari korban kita masih menunggu waktu untuk kejelasannya damai secara RJ masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban," ujar Kasat Reskrim.
Sementara iyu terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas ke khilafan dan keributan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.
"Saya harap permohonan maaf saya dapat di terima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya," pintanya (red).