-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Oknum Petugas Lapangan PT Amartha Mikro Fintek Yang Bertugas di Kota Medan Meresahkan

Wednesday, August 9, 2023, 5:46:00 PM WIB Last Updated 2023-08-09T10:46:27Z



Aesennews.com,Medan - Salah satu petugas lapangan penagih dan pembuatan berkas bagi peminjam kelompok atau biasa disebut petugas Amartha di Medan membuat resah salah seorang anggota peminjam (Nasabah) Amartha.

Pasalnya petugas dengan ganasnya menyebut nasabah dengan berkata 'Pakai Otak'. Nasabah perempuan yang berinisial W tersebut kaget dengan kata-kata yang dilontarkan oleh petugas dengan pesan singkat WhatsApp.

Nasabah berinisial W menceritakan kepada media ini bahwa sebelumnya dia sudah berada diluar kota, karena angsuran biaya tagihan Amartha nya terasa sulit baginya untuk dibayarkan secara langsung.

Namun dirinya tetap bertanggung jawab dengan membayar hutangnya yang biasa pembayaran mingguan setiap hari Rabu dengan sistem transfer langsung ke rekening PT. AMARTHA MIKRO FINTEK via Virtual account yang infonya langsung didapat di aplikasi Amartha Fin yang bisa di download di aplikasi google store berdasarkan anjuran petugas lapangan tersebut.

Namun naas nasabah tersebut malah mendapatkan makian dengan rekaman suara via WhatsApp dengan berkata "Ibu udah tuakan, ibu punya pikiran kan, berapa kali kubilang itu Amartha fintek jangan di apa apai, jangan kayak nggak punya otak ibu", ucap petugas yang bernama L*nda Ul* Wat* Sireg*R dengan ganasnya.

Lalu suami nasabah tersebut menghubungi petugas Amartha tersebut dan meminta keterangan atas apa yang dilakukan oleh petugas tersebut.

Bukannya mendapatkan penjelasan, suami nasabah malah mendapatkan perkataan yang menantang dengan nada keras, padahal suaminya hanya meminta petugas menjelaskan agar apa yang dilakukan istrinya dengan mentransfer langsung via Virtual account dimana letak salahnya.

Suami nasabah tersebut meminta surat resmi kalau memang pembayaran melalui virtual account adalah salah, padahal nasabah tersebut malah langsung membayarnya ke rekening kekantor pusat yang beralamat Jl.Ampera Raya No.16 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saya tidak senang dengan oknum petugas tersebut dengan menggunakan kata-kata yang tak senonoh, tak ada sopan santunnya dengan meng otak-otakkan istri saya". Ungkap suami nasabah W.

Suami nasabah tersebut menyebutkan bahwa petugas tersebut juga seraya menantang dengan berdalih tidak takut dilaporkan atau diberikan.

Petugas tersebut terindikasi dengan pasal KHUP yang menyebabkan perlakuan tidak menyenangkan. Sementara dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri di atur dalam Undang undang KUHP di atur dalam pasal 355 KUHP dimana motif dalam memaksakan.

Contohnya Perbuatan Tidak Menyenangkan yaitu
Memaki
Menghina
Mempermalukan Di Depan Umum
Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu
Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal

Dengan begitu suami nasabah tersebut akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan oknum petugas penagih Amartha tersebut ke Pihak yang berwajib.

Seharusnya pelayanan harus dilakukan dengan baik dan sopan santun, sudah layaknya petugas tersebut tidak lagi berada di PT. AMARTHA MIKRO FINTEK karena masih banyak lagi petugas memiliki integritas yang tinggi dan membawa nama baik perusahaan untuk dijaga.
Komentar

Tampilkan

  • Oknum Petugas Lapangan PT Amartha Mikro Fintek Yang Bertugas di Kota Medan Meresahkan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x