Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Jum'at (18/8), menerangkan bahwa inisial pelaku adalah NI (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, pelaku diduga melakukan aksi Curas terhadap AM (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Senin (14/8/23) petang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Peristiwa kejahatan diduga diawali pelaku, dengan cara meminta diantar oleh korban, menggunakan sepeda motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 5387 QM.
Saat tiba dikawasan perladangan Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, pelaku nekat memukul korban menggunakan pipa besi, hingga mengakibatkannya mengalami luka serius dibagian kepala, pelipis mata, dan tangan.
Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor, sehingga korban selain luka-luka, juga mengalami kerugian sekitar 14 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam proses penangkapan, diwilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pelaku nekat melakukan perlawanan, sehingga Petugas Kepolisian terpaksa melumpuhkan, dengan memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Dokumen Kendaraan Bermotor, dan Pipa Besi yang diduga digunakan untuk melukai korban (red).