Itu ia sampaikan saat berlangsungnya konferensi pers bertempat di Siger Lounge Polda Lampung. Senin (28/8/23).
"Bahwa tadi sudah kami laksanakan gelar perkara secara transparan dengan dihadiri pengawas eksternal, internal (Itwasda), Kompolnas, Kabid Propam, IDI, Dokter Forensik yang dihadiri pula pihak keluarga dan kuasa hukum korban", Ungkapnya.
Tujuan dilaksanakannnya gelar ialah supaya ada komunikasi langsung antara penyidik, pihak keluarga dan para ahli.
"Hari ini kita semua telah mendengar jawaban dari Dokter ahli forensik, bahwa kematian alm. Advent tidak ada kaitannya dengan luka yang dialami melainkan meninggal dikarenakan sakit jantung yang dideritanya," Jelasnya.
Sambungnya, tadi pihak keluarga menyampaikan ke saya, ingin mengadu ke Kompolnas dikarenakan ingin mendalami lebih lanjut kasus ini.
"Saya mempersilahkan, kepada pihak keluarga bahwa kami terbuka dan akan kami tindak lanjuti, tentu ini kami hormati atas keinginan pihak keluarga," Ungkapnya.
Benny Mamoto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung dengan cepat memimpin tim khusus secara langsung, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel yang dapat disampaikan kepada masyarakat (red).