-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kadis DPMPD Pandeglang Bersama Tim Narasumber Berikan Sosialisasi Tentang Hukum Di 3 Desa Wilayah Menes

Tuesday, August 1, 2023, 3:55:00 PM WIB Last Updated 2023-08-01T08:58:29Z

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG--Dalam rangka sosialisasi bidang hukum melalui perdesaan telah dilanjutkan oleh Pemerintahan seperti yang di laksanakan oleh Kadis DPMPD Pandeglang Bersama Tim Berikan Sosialisasi Di 3 Desa Wilayah Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.


Dalam acara di 3 Desa Ramaya ,Desa Cilabanbulan dan Desa Tegalwangi ini dilaksanakan oleh Tim kesatu turut hadir Kadis DPMPD -Pandeglang,Kapolres,Kejati,Pihak Kecamatan,Kades, Prades,Bpd,Kader ,Ibu PKK dan tamu undangan lainya.

Dari hasil pantauan di tiga desa (3) salah satu kades Kananga Tb. Silahudin ''Alhamdulilah dalam acara sosialisasi bidang hukum di desa kita ini di hadiri oleh kadis Dpmpd,dari pihak Kapolres,Serta hadir pula  dari Kejaksaan dan pihak Kecamatan Menes dan dalam hal ini ,Saya sangat bersukur atas kehadiran beliau di desa kita ini dalam hal memberikan pengertian tentang hukum ucapnya kepada awak media ,Selasa ( 01/07/2023).

Disisi lain dipaparkan Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang ,Bun Buntara" Mengatakan Alhamdulilah saya dapat hadir di tiga desa diantaranya tim satu yaitu Desa Ramaya,Desa Kananga dan Desa Tegalwangi -Menes ini dan saya pun dalam acara ini  bagian dari tim ke satu untuk tiga desa dari 12 Desa di Wilayah menes" ucapnya.

Masih dilanjut dengan acara sosialisasi ini hal yang sangat penting mengingat  supaya warga masyarakat desa dapat mengikuti aturan hukum jangan berlawanan karena itu akan merepotkan diri sendiri ada pun hal lain nya nanti silahkan tanyakan kepada pihak Hukum Kapolres dan Pihak Kejaksaan yang hadir disini dan yang penting Prades serta para kader dan ibu-ibu kader  pkk agar terus dapat membantu kinerja Kades demi kelancaran serta kemajuan desa kananga ini tegasnya ,Gun Guntara"

Begitupun komentar dari pihak Kejaksan Pandeglang ,Terkait Restoratif Jastis ini artinya kita hindari hal hukum yang kasus kecil untuk tudak berkalunjatan karena negara kita ini masih ada istilah adat ketimuran untuk ada kebijakan di saran kan untuk dapat dimusawarahkan sebelum di angkat kerana hukum tegasnya

Dan di katakan juga oleh pihak Polres Pandeglang,Lucia "Bagian Tivikor "Dalam sosial tentang restoratif Jastis ini adalah bidang hukum berkelanjutan yang sudah di adakan pada tahun sebelum nya yang mana Restoratif Jastis ini,adalah suatu penyelesaian perkara diluar peradilan yang mana melibatkan pihak korban dan pelaku untuk di adakan pemulihan keadaan semula / perkara.

"Dan restoratif jastis ini ada di peruntukan perkara yang ringan seperti acara hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5 juta,kemudian sipidana ini belum pernah menyakut perkara dan bisa dilaksanakan tidak ada penolakan dari pihak masyarakat,,terkecuali hal perkara Narkoba atau karopsi atau pidana yang mengacam jiwa sesorang itu yang tidak bisa memakai sestim Restoarif Jastis pungkasnya ,Cindi"


Reporter : Nunaesih - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Kadis DPMPD Pandeglang Bersama Tim Narasumber Berikan Sosialisasi Tentang Hukum Di 3 Desa Wilayah Menes
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x