-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Normalisasi Seperti Siluman

AESENNEWS.COM
Saturday, August 19, 2023, 8:26:00 PM WIB Last Updated 2023-08-19T13:26:31Z
AESENNEWS.COM, LEBAK BANTEN, --Pelaksanaan Proyek Drainase yang berada di Jalan Raya Rangkasbitung Pandeglang Km 4, Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitas.

Pasalnya, dalam teknis pengerjaannya terindikasi bertentangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bisa-bisanya dalam pemasangan drainase tidak dikuras terlebih dahulu, padahal kondisinya di lokasi tergenang oleh air alias banjir dan tidak adanya mortar atau amparan pasir. Jumat, 18/8/2023.

Entah alasannya apa, mungkin hal itu mereka lakukan demi menghemat biaya, akan tetapi disisi lain teknis seperti ini amat sangat disayangkan, karena drainase tidak stabil dan tak akan bertahan lama, ditambah lagi ada indikasi menggunakan material tak bermerk arau abal-abal.

Sehingga hal itu terkesan buang-buang anggaran, percuma membangun jika hanya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan jangka panjang hasil dari pekerjaannya serta tidak dapat memberi manfaat untuk masyarakat.

Parahnya, papan proyek yang tidak dipasang oleh kontraktor. Ada dugaan, hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat supaya tidak mengetahui informasi tentang proyek tersebut.

Perlu diketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Saat di konfirmasi Awak Media, mandor pekerja menyampaikan terkait tidak adanya papan proyek.

"Ini masalah proyek tender, orang kan gak ada yang tau. Diantara kontraktor dan BPK, PPTK, pokja," Jawabnya mandor.

Lanjut mandor "Masalah tender itu udah di lindungi undang - undang pasal dua - dua jadi tidak perlu adanya papan proyek," Pungkasnya .

Kami menggali informasi lebih dalam ke mandor tersebut terkait U-ditch yang tidak bermerk.

"Kalo Masal U-ditch bukan seperti hebel, kalo hebel ada merknya. Kalo U-ditch mah, tergantung betonnya K225 atau K300 gitu," Ucapnya.

Pihak mandor terkesan ngawur jawabannya saat di wawancarai membuat semakin curiga, dugaan CV. Abal-abal yang mengerjakan.

Parahnya lagi, pekerja tidak memaki helem keselamatan yang sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ), seperti melalaikan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ).

Sampai berita ini ditayangkan dinas terkait belum di konfirmasi.

Reporter : Ab- Tim
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Normalisasi Seperti Siluman
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x