Aesennews.com, Tangerang Legok - Lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya.
Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Senin 28/8/2023.
Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri Kabupaten Tangerang, yaitu SMP Negeri 2 Legok, yang secara terang-terangan menjual buku LKS melalui arahan dari setiap wali kelas.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.
Salah seorang murid membenarkan bahwasannya, ia telah membeli buku LKS yang disarankan wali kelasnya.
"Iya saya beli buku LKS melalui arahan dari wali kelas dan saya sudah bayar bukunya, tapi katanya masih PO jadi belum menerima buku," Ujar salah seorang murid.
Saat di konfirmasi salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok, pada tanggal 24 Agustus 2023 membenarkan adanya LKS di Sekolahan.
"Jadi sekolah merasa dibebankan harus bayar BOSDA yang tahun lalu. Kemudian penerbit punya ide untuk menitipkan LKS ke sekolah," Ucap salah satu wali kelas.
Lanjut, ia menambahkan lagi terkait prosedur pengambilan buku LKS yang langsung ditransfer ke rekening penerbit.
"Apa bila memang Anak mau beli langsung transfer ke dia. Dan jangan sampai sekolah yang jadi tameng terkait adanya LKS, coba ke pak G****R atau tanyakan ke gugus," Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi. ( red. Prayitno/ team )