-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bukannya Melindungi, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur

Aesennews Lampung
Wednesday, August 16, 2023, 4:10:00 PM WIB Last Updated 2023-08-16T09:19:46Z

Aesennews.com, Lampung - Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.


Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun,  Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab  Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dialami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.


Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib, telah tertangkap tangan oleh warga, kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP malam itu.


Kejadiannya saat SY di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT setempat.


Warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada RT, kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan  saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja diamati oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.


kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi. Setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  20 Tahun penjara," pungkasnya (red).

Komentar

Tampilkan

  • Bukannya Melindungi, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x