-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bukan Sulap Bukan Sihir, Polresta Bandarlampung Diminta Proses Hukum Pengerusakan Rumah Jadi Bengkel

Aesennews Lampung
Tuesday, August 15, 2023, 7:26:00 PM WIB Last Updated 2023-08-15T12:35:50Z

Aesennews.com, Lampung - Proses hukum atas laporan Komaruddin terkait dugaan pengerusakan rumah dengan terlapor Karyadi CS, hingga saat ini belum juga mendapat kepastian.


Komaruddin selaku pelapor mengatakan, Polisi mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun hingga berita ini dinaikan tidak kunjung ada kejelasan. 


Istri pelapor Nurhayati, Selasa (15/08/2023) mengatakan, bahwa pengerusakan rumah miliknya yang dilaporkan suaminya ke Polresta Bandarlampung dengan Nomor LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, hingga saat ini tidak ada kejelasan. "Hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas pengrusakan rumah saya tersebut," ujar Nurhayati kepada wartawan. 


Dirinya mengharapkan, pihak kepolisian ada kepastian dari pihak penegak hukum, karenakan sudah cukup lama menunggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kok sampai sekarang polisi belum memproses pelakunya. Padahal sudah jelas dipanggil  tidak datang," jelas Nurhayati. 


Sebelumnya, Menindaklanjuti laporan Komaruddin, sebagai korban atas pengerusakan rumah miliknya yang berubah bentuk menjadi bengkel mobil, SatReskrim Polres Bandarlampung, ambil sikap cepat dan akan melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Pernah dikatakan kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Dennis mengatakan, Polres akan dalami permasalahan dan akan melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan yang dimaksud atas laporan korban. 


"Sat reskrim sedang lakukan penyelidikan dan akan undang para pihak untuk diminta keterangan," ucap Dennis dengan tegas, Jumat (24/02/2023).


Untuk diketahui berita sebelumnya, Tidak terima karena rumah miliknya dirusak dan beralih fungsi menjadi gudang bengkel mobil, Komaruddin bersama Istrinya Nurhayati, Kamis (16/02/2023) sekira pukul 20.55 Wib melapor ke Polresta Bandarlampung. 


Dalam laporan ke Mapolresta dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, warga Jalan Tirtayasa Gang Rewok Sukabumi ini melaporkan Karyadi selaku Pemilik Bengkel dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan atas pengerusakan rumah miliknya yang diduga atas perintah Karyadi pemilik bengkel tersebut. 


Dikatakan Komaruddin, bahwa pengerusakan rumah miliknya yang terletak di wilayah Kopri Raya, tanpa diketahui dan izin dari pihaknya selaku pemilik. 


“Saya tidak pernah menyuruh atau mengizinkan rumah saya dihancurkan yang saat ini sudah berubah menjadi gudang bengkel mobilnya,” ujar Komar di Mapolresta Bandarlampung. 


Ketika ditanya kenapa pengrusakan terjadi, Komaruddin menerangkan jika awal permasalahan berawal dari niat pihaknya menjual ke pemilik bengkel dengan harga Rp.110jt dan disetujui memberikan tanda jadi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang akan dilunasi dengan janji sesuai kesepakatan. 


Namun rupanya pihak pembeli/pemilik bengkel ingkar dan dengan berbagai alasan mengaku sudah membayar sebagian ke pihak lain tanpa diketahui pemilik. 


“Mereka bersilat lidah kalau sudah bayar sebagain sebesar puluhan juta, tapi bukan ke saya dan tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik rumah,” terangnya. 


Karena tidak kunjung mendapat kepastian terkait pelunasan pembelian rumah miliknya, Komaruddin berusaha untuk mendatangi pembeli ke bengkel tersebut. 


Ternyata rumah miliknya sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi gudang bengkel mobil dan Komaruddin bersama istri masih berusaha untuk mendapatkan penyelesaian terkait pelunasan pembelian, namun niat baiknya dijadikan modus pihak pembeli untuk menghindar dan berdalih. 


“Saya sudah berupaya menemuinya bahkan bersama bhabinkamtibmas agar persoalan bisa selesai. Tapi tidak juga dihiraukan dengan berbagai alasan,” urainya. 


Komaruddin sudah berupaya namun tidak juga direspon, bahkan rumah miliknya dirusak dan dialihkan menjadi gudang dibengkel tersebut. 


“Saya tidak terima rumah saya dirusak dan dijadikan gudang bengkel mobil. Untuk itu saya melapor ke pihak berwajib guna mendapatkan kepastian hukum atas dasar apa rumah saya dirusak tanpa izin,” tegasnya. 


Sayangnya, pihak terlapor Karyadi selaku pemilik bengkel, ketika akan dimintai tanggapan terkait pengrusakan rumah milik Komaruddin, masih enggan berkomentar (Putra).

Komentar

Tampilkan

  • Bukan Sulap Bukan Sihir, Polresta Bandarlampung Diminta Proses Hukum Pengerusakan Rumah Jadi Bengkel
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x