Pelaku ditangkap petugas, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu Satpam PT. Sinar Laut yang berada di Kampung Gunung Batin Ilir menggunakan sajam jenis laduk pada Sabtu (5/8/23) pukul 09.30 Wib.
Pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung saat dilarang masuk perusahaan PT. Sinar Laut untuk mengambil onggok.
"Benar, kejadian terjadi di areal perusahaan, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Rabu (9/8/23).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku bersama rekannya hendak masuk ke PT. Sinar Laut. "Tujuan pelaku hendak mengambil onggok menggunakan mobil pick up," ujarnya.
Namun kata Kapolsek, pelaku dihadang korban Solihin (46) selaku Satpam dan melarangnya masuk. "Satpam melarang pelaku karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar (truk atau dumb truck) dan sudah banyak antrian, jadi satpam minta pelaku kembali lagi sore," tambahnya.
Mendengar hal itu, pelaku menyalahartikan perkataan Satpam dan malah tersinggung. Pelaku sempat pergi dari lokasi perusahaan untuk mengembalikan mobil onggok miliknya.
Namun, pelaku datang lagi dengan membawa senjata tajam. "Saat korban sedang berjaga di pos tiba-tiba pelaku datang membawa laduk, masuk ke dalam pos dan mencari korban," kata AKP Tarmuji. Pelaku yang melihat korban keluar melarikan diri dari pos jaga satpam langsung mengejar korban.
Saat sedang berlari, pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. "Korban yang tengah terluka pun masih dianiaya pelaku hingga duduk diatas tubuh korban," ujar kapolsek.
Saksi mata yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai dengan membekap badan pelaku, dan menahan tangan pelaku yang memegang senjata tajam.
Saksi lalu melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Terusan Nunyai. Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku akhirnya bisa diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Kini, pelaku berikut barang bukti sebilah sajam jenis laduk dan kamera CCTV di Pos Satpam PT. Sinar Laut serta seragam yang dipakai korban korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya (red).