Para peserta aksi ini menyuarakan tuntutan kepada PT Teguh Wibawa Sakti Persada (Sinar Laut) agar potongan rafaksi maks 10%, antrian kendaraan jangan memakai nomor antrian tetapi berdasarkan waktu kedatangan, meminta agar perusahaan melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan, meminta agar harga singkong minimal Rp. 1.500 / kg dan meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan perusahaan.
Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K., M.Si. mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum merupakan hak dari setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun demikian, guna memastikan semua berjalan dengan aman dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, kepolisian memberikan pelayanan berupa pengamanan maupun pengawalan selama kegiatan berlangsung hingga selesai.
“Dalam pengamanan ini kita utamakan pendekatan preventif humanis. Artinya, petugas yang terlibat pengamanan mengedepankan upaya pencegahan dan mengutamakan aspek humanis," kata Kompol Arjon.
“Alhamdulillah, dari awal hingga selesai kegiatan, semua berjalan aman dan lancar," ujarnya (red).