-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Sambut Hadipro ke-664, Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda Pajak Bumi Bangunan

Thursday, July 20, 2023, 10:27:00 PM WIB Last Updated 2023-07-20T15:27:48Z
AESENNEWS Probolinggo - Untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), Pemerintah  Kota Probolinggo bebaskan denda bagi yang terlambat membayarnya. Hal ini diungkapkan oleh Akhmad Fauzi, Kabid PBB dan BPHTB BPPKAD (Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah) dalam dialog interaktif di Radio Suara Kota, Selasa siang (18/7).

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Para wajib pajak hanya membayar sejumlah pajaknya, sedangkan dendanya dibebaskan. Sekaligus sebagai momentum rangkaian memperingati Hari Jadi Kota Probolinggo (HADIPRO) ke – 664,” urainya.
Pelayanan penghapusan denda PBB khusus untuk pajak tahun  1997 – 2001 dan pajak tahun 2008- 2020. Kemudian masa berlakunya juga terbatas hingga 30 September mendatang. Guna meminimalisir terjadinya penipuan maupun penggelapan pembayaran PBB, para wajib pajak diminta membayarkan sendiri pajaknya tersebut. Ia juga menerangkan jika pembayaran sudah bisa dilakukan secara on line 24 jam. Bisa gunakan fasilitas M-banking j-connect Bank Jatim, ovo, tokopedia, juga counter seperti kantor pos, bank jatim, indomaret dan alfamart. 

“Sekarang sudah diperluas kanal-kanal pembayaran,  sehingga masyarakat tidak usah antri menunggu membayar manual tapi bisa dibayar dan dicek secara online. Termasuk keberadaan aplikasi e-SPPT PBB dan e- BPHTB juga bisa digunakan untuk mengetahui laporan histori PBB, tinggal input nomor  obyek pajak (NOP) serta bisa dicetak mandiri,”jelasnya.

Sementara apabila ada SPPT PBB yang masih atas nama orang lain, bisa dibalik nama. Bisa langsung daftarkan ke  Mal Pelayanan Publik stand BPPKAD. Kemudian apabila terjadi kendala bisa  langsung datang ke kantor BPPKAD. Contohnya, untuk pajak tahun 1997 sudah dibayarkan, namun digelapkan oleh oknum maka masih tercatat sebagai hutang. Karena pembayaran oleh wajib pajak dianggap sah apabila sudah masuk ke rekening kas daerah.

BPPKAD juga menegaskan pentingnya membayar pajak, karena hasilnya digunakan untuk pembangunan di Kota Probolinggo. Di antaranya, program bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur serta kebutuhan lainnya. Manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.

“Kami juga ingin berterima  kasih kepada RT/RW yang ikut membantu mendistribusikan SPPT massal yang kita cetak. Mohon bagi wajib pajak juga  memperbarui atau update data kondisi subjek dan objek pajak yang ada perubahan. Misal, yang awalnya tanah kosong sekarang sudah ada bangunannya,”imbuhnya.
(Bay*****)
Komentar

Tampilkan

  • Sambut Hadipro ke-664, Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda Pajak Bumi Bangunan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x