Dari hasil Kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Wadir AKBP Hamid Andri Soemantri, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Membenarkan adanya laporan masyarakat mendapatkan perlakuan tidak baik yang di alami korban N terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari.
Berawal dari Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pihaknya langsung respon cepat mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau.
Penyidik dalam hal ini masih mendalami apakah adanya kekerasan dan pemerasan dalam laporan tersebut dan untuk pemulangan korban N secepatnya kita membantu proses pengurusan kembali ke Negaranya (Putra).
Sumber : Humas Polda Lampung