Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Minggu (23/7/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah DA (27) dan AR (18) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat aksi kejahatan terhadap RS (48) warga Kecamatan Sekampung, pada 9 Maret 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat dan Telepon Genggam, diduga terjadi saat suami korban sedang menjalankan ibadah Sholat Maghrib, diwilayah Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Pelaku pencurian diduga nekat mengawali aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, yang berada dihalaman rumah, kemudian membawanya kabur.
Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan telepon genggam, kotak telepon genggam, dan dokumen sepeda motor, sebagai barang bukti (ETN).