Aesennews.com, BANTEN TANGERANG - Sebuah Rumah Hunian yang terindikasi dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan akhirnya digeruduk warga. Selasa, 18/07/2023.
Warga meminta agar tempat ini segera ditutup dengan alasan lokasinya terlalu dekat pemukiman penduduk, karena warga takut apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dikemudian hari.
Oleh sebab itu, warga menyatakan menolak keras dengan keberadaan Rumah Hunian yang dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia yang diduga nekat beroperasi meskipun tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar.
Pepen Apendi, Sekertaris Desa Jatake yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di lokasi, dia menyampaikan hasil musyawarah dengan pemilik Rumah kepada masyarakat.
"Saya sudah sampaikan aspirasi warga, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, baik dari warga dan pemilik gudang," paparnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari tim Kepolisian Sektor Pagedangan yang datang ke lokasi, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak pemilik Rumah, itu belum mendapatkan titik temu.
Menurutnya, terkait perihal ini pihak kepolisian masih mendalaminya, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.
"Nanti kami adakan pertemuan di Kantor, terkait barang bukti saya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, kami bawa sample nya terlebih dahulu untuk mendalaminya," ujar Syahrul Ramadhan selaku Ketua Tim Buser Polsek Pagedangan saat diwawancarai tak jauh dari lokasi Gudang.
Sedangkan, ketika Awak Media hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol namun dilarang meliput oleh pihak pemilik Rumah dengan alasan yang kurang jelas.
Jika memang pihaknya merasa sudah memiliki izin yang lengkap dan tak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta. ( Red. Prayitno/ tim )