Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, tersangka berinisial YA warga dusun II Way Abar kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian ini menimpa MU perempuan warga kecamatan Way Jepara.
AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, Peristiwa ini terjadi tanggalnya Lupa, sekitar bulan januari 2023 pukul 12.00 Wib. Pelaku YA meminjam KTP, KK dan surat nikah milik korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat dengan alasan saudara YA belum mempunyai berkas persyaratan dan berjanji setelah 3 bulan akan mengganti berkas kredit serta membayarkan angsuran tersebut, ucapnya.
Namun kredit tersebut tidak dibayarkan oleh YA dan malah motor tersebut digadaikan kepada seseorang.
Korban yang merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Polsek Way Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (27/7/23) Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 lembar STNK.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya (ETN).