Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi pada kamis (27/7/23) menjelaskan bahwa dalam aksi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka, yaitu HS (41), MP (39) dan AM (41) warga desa Mandala Sari kecamatan Mataram Baru.
“Kejadian bermula pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi disalah satu rumah warga,” ucapnya.
“Setelah menerima informasi Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil meringkus 3 tersangka, berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp. 1.577.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Polsek Mataram Baru,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres (ETN).