-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Jatiagung Sikat Pelaku Curat

Aesennews Lampung
Thursday, July 20, 2023, 12:19:00 PM WIB Last Updated 2023-07-20T06:00:59Z

Aesennews.com, Lampung - Terkejut ketika pulang, Anton warga perumahan permata asri blok FF no. 15 desa karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan melihat perabotan rumahnya berantakan, anton menduga telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya.


Pemilik rumah anton mengatakan, sekitar pukul 18.00 wib kami sekeluarga pulang kesulitan membuka pintu tidak bisa dibuka. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pintu dikunci dari dalam, padahal kunci kami bawa dan terkunci dari luar, ucapnya kepada wartawan aesennews.com Rabu (19/07/2023).


Anton menambahkan, "Semakin terasa kecurigaan dengan melihat perabotan rumah berantakan membuat yakin telah terjadi pencurian". Setelah memastikan dan memeriksa seluruh keadaan isi rumah, saya segera melapor kepada pamong dan polisi, jelasnya.


Istri korban Lita mengatakan, barang-barang elektronik, dan perlengkapan rumah tangga raib dibawa pelaku. Sementara kerugian mencapai belasan juta rupiah, tutupnya.


Keamanan perumahan permata asri Samsudin mengatakan, pihaknya bersama anggota kepolisian dari Polsek jatiagung memeriksa rumah SU (42) dan menemukan barang bukti di dalamnya. "Kedua terduga pelaku tinggal bersebalahan dengan korban. Pelaku RM (19) mengakui perihal tindak pidana pencurian yang dilakukannya secara bersama-sama. Untuk status kedua pelaku masih memiliki hubungan orang tua dan anak," terangnya.


Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke polsek jatiagung dengan nomor : LP/B-721/Vll/2023/Sek Jatiagung/Res Lamsel/Polda Lampung tanggal 19 Juli 2023.


Kapolsek Jatiagung melalui sambungan telepon IPTU Mustholih, S.H menyatakan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek jatiagung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya langsung mengamankan dua (2) orang terduga pelaku dilokasi berbeda, ucapnya kamis (20/07/2023).


IPTU Mustholih, S.H mengatakan, "Terduga pelaku merupakan tetangga korban dan mengetahui kapan waktu aman terduga pelaku melakukan aksinya. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RM (19) dan SU (42), untuk pelaku inisial HR (38) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian".


Selanjutnya, Kepolisian Polsek Jatiagung masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan terduga pelaku bisa bertambah, jelas Kapolsek Jatiagung IPTU Mustholih, S.H pada Kamis (20/07/2023).


Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit CPU komputer, 2 buah tabung gas, 1 unit Mesin air dan teduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun (Putra).

Komentar

Tampilkan

  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Jatiagung Sikat Pelaku Curat
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x