Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakam audiensi silarahmi itu akan membahas soal pengawalan percepatan pembangunan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)."Kalau Menkominfo memang sama tim kementerian itu dalam rangka audiensi dan silaturahmi terkait dengan pendampingan dan pengawalan percepatan pembangunan BTS 4G," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketut mengatakan audiensi tersebut digelar di Gedung Utama Kejagung dengan dihadiri Jaksa Agung dan jajaran. Ketut menyebut, pertemuan tidak membahas kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.
Ia menekankan pertemuan sebatas silaturahmi agar proyek strategis nasional pembangunan BTS 4G ini bisa dilakukan pengawalan dan pendampingan.
"Enggak ini hanya terkait silaturahmi tadi dan mendorong percepatan, sebagaimana perintah presiden terkait dengan tadi proyek-proyek strategis nasional yang ada di Kemenkominfo," kata dia.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.Kasus korupsi BTS 4G.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.
Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan (Nanang).