Peristiwa ini menimpa SH (43) warga desa Negeri Tua kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa (18/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung kabupaten lampung timur.
Kejadian bermula pada kamis (02/5/23), Pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yang sedang dibangun dengan Cara memanjat lalu melompat menggunakan tangga yang dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar, Kemudian masuk ke ruang tengah yang belum ada pintunya untuk mengambil 1 buah helm merk NHK warna pink yang diletakan diatas meja ruang tengah dan mengambil 1 unit HP.
Kemudian Pada hari Minggu (16/6/23) jam 02.00 wib terjadi lagi peristiwa pencurian yang kedua kali dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding bagian dapur, lalu melompat masuk ke dalam dapur selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 unit Handphone.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000, Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.
Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (17/7/23) Team Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Kotak Handphone.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (ETN).