Penghargaan Provila ini diraih Gubernur Lampung karena dinilai berprestasi melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada Kabupaten/Kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyelenggaran KLA baik kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Dengan diraihnya penghargaan ini, berarti telah dua kali Lampung meraih penghargaan sejak tahun 2022 dan kembali diraih ditahun 2023.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga kepada 14 Provinsi yang memperoleh Predikat Provinsi Layak Anak, termasuk salah satunya adalah Provinsi Lampung.
Provila merupakan sebuah wujud sinergitas dan kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi dalam mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Provila bisa tercapai jika semua Kabupaten dan kota menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), semua kecamatan dan desa/kelurahan menjadi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Kelana dan Dekela).
KLA adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Hal ini sesuai dengan Visi Gubernur "Rakyat Lampung Berjaya" dan Misi No.3 Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel.
Seperti diketahui, 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak, dengan rician sebagai berikut;
KLA Peringkat Nindya: 1. Kabupaten Tanggamus; 2. Kabupaten Lampung Timur; 3. Kabupaten Tulang Bawang; 4. Kabupaten Way Kanan; 5. Kota Metro; 6. Kota Bandar Lampung; 7.Kabupaten Lampung Selatan.
KLA Peringkat Madya: 1. Kabupaten Lampung Tengah; 2. Kabupaten Tulang Bawang Barat; 3. Kabupaten Lampung Barat; 4. Kabupaten Pesawaran; 5. Kabupaten Lampung Utara; 6. Kabupaten Pringsewu; 7.Kabupaten Pesisir Barat.
KLA Peringkat Pratama diraih Kabupaten Mesuji (red).