Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki mengatakan pengungkapan bermula saat BP tertangkap memiliki Narkoba.
“Awalnya Satuan Reserse Narkoba lakukan penangkapan terhadap BP di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.69 gram dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres.
Selanjutnya bersama barang bukti, Pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
"Kami Kepolisian Polres Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba," pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut (ETN).