Kedua pelaku tersebut, berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116 A wilayah Wates Kecamatan Bumi Ratu Ruban Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi Rabu (26/7/23).
Feabo Adigo mengatakan, dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 10,2 gr.
Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah alat hisab sabu Als bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop terbuat dari sedotan dan 1 bungkus klip bening ukuran kecil. "Kedua pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu, namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.
Feabo menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku kata AKP Feabo, posisi para pelaku saat itu sedang berdiri di samping mobil truck Izuzu Giga warna biru dengan Nopol BG 8868 BN yang dikendarainya. "Alhasil, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mobil truck para pelaku, tepatnya di dalam tangga dekat saringan udara," tambahnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Putra).