Berdasarkan tampilan yang disiarkan oleh KPKNL Bandar lampung pada situs resminya, seluruh bidang tanah dan bangunan tersebut segera akan dilelang dalam satu paket pada 25 Juli 2023.
Aset tersebut tercantum dengan ukuran seluas 7870 meter persegi. Terletak di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu Nomor 2 (Bukit Mas Cottage dan Resto) Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Dengan uang jaminan yang diminta tertera senilai Rp.3.117.800.000 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), diserahkan paling lambat pada 24 Juli 2023. Akan dilelang dengan kode lot DPEJWQ.
Adapun rincian pada enam (6) bidang tanah di lahan Bukit Mas yang akan dilelang diantaranya: 1. Tanah berikut bangunan dengan luas 2051 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2224, tanggal 2 Maret 2005; 2. Tanah berikut bangunan dengan luas 1200 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2214, tanggal 5 Januari 2005; 3. Tanah berikut bangunan dengan luas 228 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2215, tanggal 5 Januari 2005; 4. Tanah berikut bangunan dengan luas 228 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2215, tanggal 5 Januari 2005; 5. Tanah berikut bangunan dengan luas 2498 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 2217, tanggal 12 Januari 2005; 6. Tanah berikut bangunan dengan luas 1665 meter persegi, bukti kepemilikan SHM Nomor: 1009, tanggal 22 Mei 1991 (Putra).