Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein menjelaskan, pergantian anggota dewan tersebut merupakan hal yang biasa. Pelaksanaan PAW tersebut, kata Sani, telah menjadi keputusan partai dan disahkan Gubernur Kaltim.
“Silih berganti jabatan itu hal yang biasa di DPRD. Kami hanya menjalankan perintah partai dan keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2 Tahun 2023 tentang PAW. Jadi kami menjalankan SK Gubernur,” jelas Sani kepada awak media.
Sebelumnya dilakukan PAW, ungkap Sani, Fraksi PKS telah memberikan kesempatan kepada Nursobah untuk melakukan pembelaan diri di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait usulan PAW pada dirinya. Sehingga, telah dipastikan pihaknya telah melaksanakan aturan yang sesuai prosedur sebelum melakukan PAW terhadap Nursobah.
“Sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan untuk Nursobah mengambil semua haknya. Termasuk hak membela diri di pengadilan sampai tingkat tertinggi. Masalah menang dan kalah, itu adalah hal yang lumrah,” ujarnya.
Sani Bin Husain mengucapkan terima kasihnya atas pengabdiannya bersama PKS, terutama mengabdi untuk rakyat Samarinda.
“Semoga pak Nursobah terus melanjutkan karyanya dan terimakasih atas semua jasa dan perjuangannya selama ini. Itu kami hargai. Semoga di tempat yang baru bisa sukses,” ucapnya.
(OPEANUS)SAMARINDA.