-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Abdul Khairin Resmi Menggantikan Posisi Nursobah Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda

Tuesday, July 25, 2023, 10:37:00 AM WIB Last Updated 2023-07-25T03:38:09Z

AESENNEWS.COM,SamrindaKALTIM- Abdul Khairin resmi menggantikan posisi Nursobah sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda periode sisa masa jabatan 2019-2024 melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, Senin (24/7/ 2023).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein menjelaskan, pergantian anggota dewan tersebut merupakan hal yang biasa. Pelaksanaan PAW tersebut, kata Sani, telah menjadi keputusan partai dan disahkan Gubernur Kaltim.

“Silih berganti jabatan itu hal yang biasa di DPRD. Kami hanya menjalankan perintah partai dan keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2 Tahun 2023 tentang PAW. Jadi kami menjalankan SK Gubernur,” jelas Sani kepada awak media.

Sebelumnya dilakukan PAW, ungkap Sani, Fraksi PKS telah memberikan kesempatan kepada Nursobah untuk melakukan pembelaan diri di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait usulan PAW pada dirinya. Sehingga, telah dipastikan pihaknya telah melaksanakan aturan yang sesuai prosedur sebelum melakukan PAW terhadap Nursobah.

“Sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan untuk Nursobah mengambil semua haknya. Termasuk hak membela diri di pengadilan sampai tingkat tertinggi. Masalah menang dan kalah, itu adalah hal yang lumrah,” ujarnya.

Sani Bin Husain mengucapkan terima kasihnya atas pengabdiannya bersama PKS, terutama mengabdi untuk rakyat Samarinda.

“Semoga pak Nursobah terus melanjutkan karyanya dan terimakasih atas semua jasa dan perjuangannya selama ini. Itu kami hargai. Semoga di tempat yang baru bisa sukses,” ucapnya.

(OPEANUS)SAMARINDA.

Komentar

Tampilkan

  • Abdul Khairin Resmi Menggantikan Posisi Nursobah Sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x