AESENNEWS Lumajang - mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades 2023 di Ruang Terbatas Setda Pemkab Lumajang, Rabu (7/6/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabagops Polres Lumajang Kadis Pemdes Lumajang, Kabid Pemdes Lumajang, Kabagops Polres Lumajang, Perwakilan RS Haryoto Lumajang, Dindikbud Lumajang, PN Lumajang, Disduk Capil Lumajang, Kesbangpol Lumajang, Satpol PP Lumajang santPerwakilan Kemenag Lumajang.
Kadis Pemdes menyampaikan, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/213/42.12/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Panitia Pemilihan Kabupaten dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023
Kemudian Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/181/427.12/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Hari, Tanggal, dan Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023
Tahapan Pilkades Tahun 2023 meliputi Tahap Sosialisasi, Pemilihan dan Pelantikan.
"Pelaksanaan Pilkades diikuti 8 Desa diantaranya Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari, Desa Penanggal dan Candipuro, Kecamatan Candipuro, Desa Tempeh Tengah dan Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang), Desa Tukum, Kecamatan Tekung dan Dewa Jatigono, Kecamatan Kunir," ujarnya.
Sementara itu Kabagops Polres Lumajang AKP Jauhari Ma'arif mengungkapkan, Sistem Pengamanan Polres Lumajang Pilkades berdasarkan Kirka intel yang tidak bisa dibatasi jumlah personil yang berdasarkan situasi aman, rawan dan sangat rawan.
"SKCK Polres Siap melayani selama jam kerja hari Senin s/d Jumat, Polres Lumajang selalu monitor perkembangan Pilkades terkait Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Lumajang," terangnya.
(FR)