Aesennews.com BOGOR, - Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menggelar acara pelepasan ratusan murid kelas IX (9) di halaman Sekolah, pada 17 Juni 2023 diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Pasalnya, salah seorang orang tua murid Mengatakan, jika dalam momentum perpisahan anaknya yang telah selesai mengemban ilmu di tingkat sekolah tersebut, dimintai sekitar Rp 450.000 per anak.
" Itu kena biaya empat ratus lima puluh ribu bang, untuk sampul ijasah dan acara wisudanya " ucapnya wali murid.
Lanjutnya, wali murid memberi informasi sekitar dua bulan yang lalu juga melakukan kegiatan study tour ke Yogyakarta dengan membayar Rp 1.200.000.
" Sekita dua bulanan lebih juga abis jalan-jalan ke Yogyakarta anak saya, tapi itu gak wajib ikut sih " pungkasnya.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam isinya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat di konfirmasi awak media, Humas dari SMPN 3 Parung Panjang membenarkan adanya biaya Rp 450.000 untuk acara wisuda dan sampul ijazah.
" Benar, kegiatan tersebut ada, lebih lanjutnya tanyakan ke Kepala Sekolah saja " ucapnya Asep
Di saat yang sama awak media menanyakan melalui pesan whatsapp, ke kepala sekolah SMPN 3 Parung Panjang namun tidak ada jawaban.
Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi. ( Red. Sachrir/ Prayitno )