-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apa pendapat Anda tentang hal ini? Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi?

AESENNEWS.COM
Friday, June 9, 2023, 7:35:00 PM WIB Last Updated 2023-06-09T12:44:29Z

AESENNEWS.COM - Berdasarkan luas wilayah negara kesatuan republik indonesia yang sangat luas dan membentang dengan kepualauannya. Dimana berdasarkan letak geografis indonesia dipisahkan oleh pulau-pulau dengan jumlah yang sangat banyak. Faktor ini lah yang menjadikan perlu adanya sistem pemerintah yang bisa mengatur kesatuan di bangsa indonesia baik sosial, politik, ekonomi yang mana sejak kemerdekaan indonesia tahun 1945 pulau jawa di pilih sebagai ibu kota indonesia dan Jakarta ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Dengan di pilihnya jakarta sebagai Ibu Kota menjadikan kota Jakarta sebagai titik sentral perekonomian, politik, ekonomi, pemerintahan dan lain sebagainya dimana dengan kebijakan ini setiap daerah yang ada di Indonesia diatur dari kebijkan pemerintah pusat yang berada dijakarta. Yang mana hal ini disebut dengan sentralisasi dimana semua kebijakan diambil oleh pemerintah pusat baik itu untk pemimpin daerah dimana ditentukan oleh pemerintah pusat dan dipilih oleh DPRD. Sentralisasi pemerintahan ini berlangsung dari awal kemerdekaan sampai pada gugurnya masa orde baru dengan di tandai lengsernya Presiden Indonesia pada masa itu tahun 1998. Yang kemudian dengan ditunjuknya BJ Habibie sebagai Presiden Indonesia memberikan angin segar untuk reformasi bangsa indonesia dan juga terkait dengan kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah.


Selain ketentuan Undang-Undang sebagai Dasar hukum dari kebijakan otonomi daerah, ketentuan hukum lainnya juga tercantum dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI. Yang mana ketentuan ini lah yang dijadikan sebagai payung hukum sehingga bisa terselenggaranya otonomi daerah di negara Idonesia. Dasar hukum otonomi daerah yaitu Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998, Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A Ayat 1 dan 2, Pasal 18B Ayat 1 dan 2. Wewenang dan kebebasan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih leluasa dengan diberikan kebebasan dan kekuasaan terkait ekonomi, sosial, politik dimana pemimpindaerah di pilih langsung oleh rakyat. Tujuan lainnya terkait dengan otonomi daerah ini diantaranya; terkait dengan pendidikan politik, memberikan stabilitas politik daerah, mewujudkan demokrasi yang merata dalam sistem pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan daerah, dan membuka terkait dengan kesempatan untuk masyarakat bisa berpartisipasi dalam aktivitas politik di daerah. 


Terkait dengan tindakan korupsi yang terjadi pada saat ini yang sifatnya menyeluruh dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat Pemerintah Desa banyak kasus korupsi. Mengapa bisa terjadi kembali lagi dampak dari otonomi daerah ini, Dengan diberlakukannya otonomi daerah ini menjadikan peluang korupsi di indonesia lebih merak, dimana pemerintah daerah diberikan kekuasaan dan kewenangan yang luas dan ini mengakibatkan beberapa pihak memanfaatkan kekuasaan ini untuk memperkaya diri sendiri dengan tindakan korupsi. Hal ini bisa dilihat dimana pada masa sekarang korupsi di indonesia terjadi bukan hanya dipemerintahan pusat saja tetapi sudah merajalela ke daerah-daerah dengan adanya kebijakan otonomi ini. Dengan banyaknya kasus terkait kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi dan menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadinya, bahkan pihak legislatif DPRD juga menyalah gunakan kekuasaan dengan penyetujuan APBD yang terus meningkat setiap tahun sehingga kemungkinan terjadi korupsi semakin besar.


Diskusi Mata Kuliah Lainnya Klik Disini..


Kasus-kasus korupsi di indonesia lebih merata dimana setiap sektor pemerintahan baik pusat dan daerah sama-sama ada korupsi dan tidak mudah untuk memberantas terkait dengan korupsi ini karena sudah teorganisis dan tersistem. Tindakan dari pemerintah daerah dan oknum lainnya yang menyalahgunakan anggaran keuangan daerah sangat merugikan daerah karena bisa menghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan anggara.
Kemudian terkait dengan saran yang bisa saya berika agar Otonomi Daerah ini menjadikan korupsi berkurang bahkan bisa di tanggulangi baik oleh pemerintahan pusat dan daerah. berkaitan dengan upaya yang dapat dilakukan diantaranya :

  1. Pemberian Kekuasaan dan Kewenangan dibatasi oleh Pemerintah Pusat. - Dalam pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pusat memberikan Kekuasaan dan kewenangan kepada daerah namun tidak sepenuhya dan dibatasi. Misalnya dalam hal Pembuatan peratura, APBD, pengelolaan pajak, pengalokasian dana dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah daerah tidak sewenang-wenangnya menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
  2. DPD mengawasi terkait dengan APBD dengan baik dan benar. - Terkait dengan kasus korupsi jelas berasal dari sumber pendapatan daerah, dimana APBD ini dijadikan ladang untuk korupsi oleh pihak yang serakah dimana banyak kasus penngunaan APBD yang tidak sesuai dan APBD yang terus meningkat setiap tahunya sedangkan program kerja nyata yang signifikan dirasakan warga tidak ada. Sehingga saran yang bisa saya berikan terkait dengan kinerja DPD yang dalam hal ini sebagai badan pengawas harus lebih baik dan tegas misalnya terkait dengan Rancangan APBD yang setiap tahunnya meningkat pesat perlu di pikirkan ulah dan tidak perlu menyetujui terkait usulan APBD yang diajukan pemerintah daerah jika dirasa tidak logis dan tidak relevan penggunaannya.
  3. Penegakan terkait dengan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) - Dalam hal ini terkait dengan program dan penegakan peraturan LHKPN harus di tertibkan kembali dan di proses dengan baik, efisien dan transparan. Dimana hal ini merupakan upaya yang bisa dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di kalangan pejabat negara, yang mana jika pejabat negara tidak bisa membuktikan terkait dengan harta kekayaannya, dari mana hasil kekayaannya dan sebagainya perlu di tindak dengan tegas.
  4. Politik yang bersih. - Kasus korupsi di indonesia bisa dibilang hasil akhir dari suatu kekuasaan, jabatan yang di dapat oleh seseorang. Mengapa saya berpendapat demikian hal ini didasari biaya untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu sangat mahal, dan setiap partai mewajibkan kadernya loyal terhadap partai yang mengusungnya. Terkait dengan biaya politik yang sangat mahal ini mengakibatkan setiap pejabat daerah yang menempati posisi akan melalakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal awal politiknya dan dalam tanda “loyal terhadap partai. Sehingga hal ini menjadi kewajiban dan beban berat seseorang jika berhasil menjabat karena uang yang dipakai cukup besar dalam politiknya, sehingga pentinya politik yang benar-benar bersih agar tidak menciptakan pemimpin yang memiliki beban hutang dibelakangnya yang harus dibayar dengan cara apapun yaitu Korupsi memakai Uang rakyat agar modal politiknya bisa kembali.
  5. Penyelenggaraan Clean and Good Government - Terkait dengan otonomi daerah yang berupaya untuk bisa mengurangi korupsi ayaitu dengan cara penyelenggaraan Clean and Good Government dalam pemerintahan daerah. dimana Hal ini yang mendasari adanya konsep good governance atau tata kelola pemerintah yang baik yang mana dengan konsep ini setidaknya sistem pemerintahan di indonesia diharapkan akan bisa berubah ke arah yang lebih baik dengan menerapkan sistem ini. Yang mana pada dasaranya good governance ini berlandaskan pada demokrasi yang tujuannya sama untuk mewujudkan terkait dengan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga bisa mengantarkan negara pada harapan dan cita-cita yang di inginkannya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan demokrasi. Dengan adanya Clean and Good Government ini setidaknya akan mengurangi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah dimana bisa dilakukan pengawasan yang ketat di pemerintah daerah agar Clean and Good Government bisa berjalan dengan baik disetiap lini pemerintahan daerah.
  6. Kebebasan, pengawasan dan partisipasi masyarakat. - Terkait dengan otonomi daerah dan pemberlakuan Clean and Good Government perlu adanya kebebasan terkait dengan pengawasan partisipasi masyarakat, dimana hal ini bisa mengurangi tindak pidana korupsi atau setidaknya orang akan takut untuk melakukan korupsi. Dimana pemerintah sendiri dalam kebijakan otonomi daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam hal tata kelola pemerintahan sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas terkait denga kebijakan yang diambil pemerintah daerah. pengawasan ini bisa dilakukan dengan cara dalam pembentukan Peraturan Undang-Undang masyarakat bisa dilibatkan dalam partisipasi dan suara rakyat, masyarakat bisa beperan sebagai agen sosial control di masyarakat, dan masyarakat bisa melakukan tindakan pelaporan jika dirasa ada hal-hal terkait tindak pidana korupsi.
  7. Melibatkan Generasi muda, Mahasiswa, aktifis, ahli, dalam pelaksanaan Clean and Good Government. - Dalam hal demokrasi dan pelaksanaan Clean and Good Government sebagai upaya dalam penanggulangan Korupsi, perlu adanya partisipasi dari generasi muda, mahasiswa, ahli, dan golongan masyarakat lainnya dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Misalnya dalam pemgambilan kebijaka, keputusan, pembuatan dan hal lainnya dalam tata kelola pemerintah sehingga hasil akhir tidak merugikan rakyat, adanya transparansi keuangan, pengelolaan keuangan, sumber, pengeluaran dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan otonomi daerah berjalan dengan baik karena praktek dan pelaksanaan Clean and Good Government dalam pemerintah daerah berjalan tranparansi, melibatkan partisipasi rakya, generasi muda dan kelompok lainnya.
  8. Penegakan Hukum yang tegas. - Dalam hal ini pelaku korupsi di pemerintahan daerah terlalu dilindungi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan baik di pemerintahan daerah dan legislatif. Yang memang perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sehingga para pelaku tindak pidana korupsi segan untuk melakukan korupsi jika hukum yang diberlakukan dengan tegas dan tidak tebang pilih. Dalam hal ini terkait dengan pemberantasan koruspi kembali lagi pada integritas dan kebijakan pemerintah yang mau atau tidak memberantas tindakan korupsi di dalam tubuhnya sendri yang hal ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.


Kesimpulan


Terkait dengan otonomi daerah memang menjadikan permasalahan baru dimana pemerintah daerah memiliki peluang dalam melakukan korupsi. Namun hal-hal terkait dengan pengawasan bisa dilakukan sebagai upaya agar kasus korupsi bisa ditekan dan bisa ditanggulangi, namun kembali lagi hal ini tidak mudah untuk dilakukan bahwa lembaga pengawas sendiri yang menjadi sarang korupsi miris bukan. Akan tetapi kita harus optimis agar bisa di tanggulangi yang mena peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang mengacu pada Clean and Good Government atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Setiap elemen baik masyarakat, lembaga pemerintah perlu berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan korupsi ini karena sudah banyak merugikan negara terutama merugikan rakyat. Yang pada akhirnya adalah tergantung dalam diri setiap pejabat pemerintah yang mana jika integritas, kejujuran, moral, tanggung jawab dan kepercayaan dijungjung tinggi tidak akan melakukan tindak kejahatan memakan uang rakyat atau korupsi.


Sumber referensi.

Hukumonline.com. 17 Oktober 2017. Pejabat-Pejabat yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan. Diakses Pada 1 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/lhkpn-lt507b5bb50da50
Kajianpustaka.com. 25 Febuari 2021. Otonomi Daerah Pengertian. Diakses Pada 1 Juni 2023. https://www.kajianpustaka.com/2021/02/otonomi-daerah-pengertian.html

Komentar

Tampilkan

  • Apa pendapat Anda tentang hal ini? Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x