-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

AESENNEWS.COM
Monday, May 29, 2023, 3:31:00 PM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:24Z

AESENNEWS.COM - Negara indonesia merupakan negara hukum yang demokratis yang mana dasar utama yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis dan mengikat, norma perundang-undangan dibuat dan disahkan oleh lembaga negara bersama pejabat yang memiliki kewenangan untuk mendelegasikannya sehingga peraturan tersebut bisa menjadi peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum.

Apabila kita menilik UU Nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Tahapan-tahapan pengajuan rencana undang-undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diantaranya:

1.    Perencanaan Rancangan Undang-Undang

a.    Penyusunan dalam lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat - Badan legislatif mengkoordinasikan penyusunan prolegnas dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengundang ketua fraksi, komisi, Dewan Perwakilan Daerah.

b.    Penyusunan bersama dengan pemerintah – pasal 106 ayat 1 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib badan legislasi berkooridinasi dengan menteri dalam penyusunan jangka pendek  satu tahunan dan jangka menengah yakni lima tahunan yang diputuskan DPR.

2.    Penyiapan Rancangan Undang-Undang

Dasar Hukum penyiapan rencana undang-undang terdapat didalam peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib terdapat empat langkah yakni; pengajuan usulan pembentukan UU, penyusunan rencana usulan UU, pengharmonisasian, penetapan RUU.

a.    Pengajuan usul pembentukan rancangan undang-undang – pasal 109 ayat 1 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib menentukan usulan bahwa pembentukan dari UU diharuskan lebih dari satu anggota, komisi, gabungan komisi, atau badan legiskatif serta pengajuan usulan tersebut harus berlandaskan pada prolegnas tahunan rancangan tersebut.

b.    Penyusunan rancangan undang-undang usulan

·         Pihak yang mengusukan rancangan undang-undang harus menyusunnya dalam naskah akademis yang dibantu oleh badan fungsional.

·         Penetapan panitia kerja oleh komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi yang mana anggotanya harus separuh dari jumlah anggota yang bersangkutan.

·         Panitia kerja meminta masukan dari masyarakat terkait penyempurnaan konsepsi dari Rancangan undang-undang yang akan disusun.

·         Pebentukan RUU yang diajukan oleh DPD harus berlandaskan pada prolegnas prioritas tahunan, hal ini sejalan sesuai dengan pasal 120 ayat 1 peraturan DPR RI.

c.    Pengharmonisasian dan penetapan perundang-undangan

·         Penetapan panitia kerja oleh badan legislasi

·         Badan legislasi mengundang pengusul untuk pembahasan RUU.

·         Badan legislasi dapat melakukan perumusan ulang terkait RUU namun harus berdasarkan hasil putusan rapat.

·         Pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi RUU oleh pengusul kepada pimpinan DPR yang mana nanti hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna.

d.    Penyempurnaan rancangan undang-undang.

Terdapat tiga putusan akhir dalam penyempurnaan RUU diantaranya persetujuan tanpa perubahan, persetujuan dengan perubahan dan penolakan. Namun apabila keputusan RUU adalah “persetujuan dengan perubahan” maka

·         Paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari lagi masa sidang

·         Hasil penyempurnaan terkait RUU akan disampaikan kepada Presiden melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

e.    Pengajuan rancangan undang-undang kepada presiden

Pengajuan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, badan legislasi, atau panitia khusus kepada DPR dan kemudian DPR melayangkan surat terkait rancangan undang-undang kepada presiden, kemudian presiden menunjuk menteri untuk membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari sejak surat dari DPR diterima Presiden.

 

3.    Pembahasan rancangan undang-undang.

Berdasarkan pasal 129 ayat 1 , 2 dan 3 UU DPR RI Nomor 1 tahun 2009 terdapat dua tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan RUU ini diantaranya:

a.    Tingkat 1  “pembicaraan dilakukan oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden yang dilakukan didalam rapat pembahasan RUU rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat badan anggaran” yang mana didalamnya menguraikan dan presiden menyampaikan pandangnnya terkait RUU tersebut kepada DPR.

b.    Tingkat 2  “Dalam rapat paripurna”

·         Penyampaian laporan yang berisikan sebuah proses, pendapat fraksi, DPD dan hasil pembicaraan dari tingkat 1.

·         Pembahasan pernyataan disetujui atau ditolak terkait RUU dari tiap-tiap fraksi.

·         Pendapat akhir dilakukan oleh presiden melalui menterinya.

4.    Pengesahan

Pengesahan adalah sebuah proses atau perbuatan hukum yang dilakuan oleh lembaga yang berwenang untuk mengikatkan diri pada suatu persetujuan atau perjanjian yang sah dalam bentuk ratifikasi, akses, penerimaan dan penyetujuan, dalam hal ini pengesahan rancangan undang-undang ditandatangani oleh presiden yang kemudian selanjutnya diberikan kepada kemenkumham untuk diundangkan dan dibukukan.

 

5.    Pengundangan.

Pengundangan adalah sebuah penempatan atau memberikan posisi pasti sebuah peraturan perundang-undangan didalam lembaran negara, dalam hal ini pengudangan RUU yang telah ditandatangani oleh presiden maka akan dilakukan pengundangan yang dibukukan dan ditulis serta memiliki kepastian yang jelas atas hukum tersebut. hal tersebut diatur didalam Pasal 22D undang-undang dasar 1945 yang mana salah satunya adalah DPD RI juga memiliki kewenangan dalam mengajukan rancangan undang-undang yang didalamnya memiliki kaitan terhadap otonomi daerah.

 

 

Rangkuman :


Dewan perwakilan daerah (DPD) didalam pasal 22D UUD 1945 memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga legislatif lainnya yang mana DPD juga bisa mengajukan RUU kepada lembaga yang lebih tinggi diatasnya atas pertimbangan terkait otonomi daerahnya. Tahapan yang dilakukan dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah diantaranya; secara tertulis DPD mengajukan RUU kepada DPR, DPR akan membahas RUU tersebut melalui perlengkapan DPR, secara tertulis DPR mengajukan surat kepada Presiden terkait RUU yang disampaikan oleh DPD, presiden memberikan tugas kepada menteri untuk membahas RUU bersama DPR dan DPD,  DPR dan Presiden menyetujui atau menolak RUU tersebut, apabila disetujui maka dilakukan langkah Pengesahan dan Pengundangan agar memiliki kejelasan terhadap RUU tersebut.

 


Sumber referensi:

 

Maria Farida, (2022), Ilmu Perundang-undangan, Universitas Terbuka. Tangerang. Diakses pada 29 mei 2023. Modul. 8, Hal. 8.20, 8.21, 8.22, 8.23, 8.24, 8.25, 8.26, 8.27, 8.29, 8.30.

TerbukaDitjenpp.kemenkumham.go.id, pengertian dari pengundangan, diakses pada 29 mei 2023,https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=137&Itemid=102&lang=en#:~:text=Pengundangan%20adalah%20penempatan%20peraturan%20perundang,Tambahan%20Berita%20Negara%20Republik%20Indonesia.

Jdih.kemekeu.go.id, pengertian pengesahan, diakses pada 29 mei 2023, https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2000/24tahun2000uu.htm#:~:text=bidang%20hukum%20publik.-,2.,3.

Hukumonline.com, proses pembentukan undang-undang dindonesia, diakses pada 29 mei 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x