AESENNEWS.COM - Negara indonesia merupakan negara hukum yang demokratis yang mana dasar utama yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis dan mengikat, norma perundang-undangan dibuat dan disahkan oleh lembaga negara bersama pejabat yang memiliki kewenangan untuk mendelegasikannya sehingga peraturan tersebut bisa menjadi peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum.
Apabila kita menilik UU
Nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Tahapan-tahapan
pengajuan rencana undang-undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
diantaranya:
1. Perencanaan Rancangan Undang-Undang
a.
Penyusunan
dalam lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat - Badan legislatif mengkoordinasikan
penyusunan prolegnas dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengundang
ketua fraksi, komisi, Dewan Perwakilan Daerah.
b.
Penyusunan
bersama dengan pemerintah – pasal 106 ayat 1 peraturan
DPR RI nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib badan legislasi berkooridinasi
dengan menteri dalam penyusunan jangka pendek satu tahunan dan jangka menengah yakni lima tahunan
yang diputuskan DPR.
2. Penyiapan Rancangan Undang-Undang
Dasar Hukum penyiapan
rencana undang-undang terdapat didalam peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2009 tentang
tata tertib terdapat empat langkah yakni; pengajuan usulan pembentukan UU, penyusunan
rencana usulan UU, pengharmonisasian, penetapan RUU.
a. Pengajuan usul pembentukan rancangan undang-undang – pasal 109
ayat 1 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2009 tentang tata tertib menentukan
usulan bahwa pembentukan dari UU diharuskan lebih dari satu anggota, komisi, gabungan
komisi, atau badan legiskatif serta pengajuan usulan tersebut harus berlandaskan
pada prolegnas tahunan rancangan tersebut.
b. Penyusunan rancangan undang-undang usulan
·
Pihak yang mengusukan rancangan
undang-undang harus menyusunnya dalam naskah akademis yang dibantu oleh badan
fungsional.
·
Penetapan panitia kerja oleh komisi,
gabungan komisi, atau badan legislasi yang mana anggotanya harus separuh dari jumlah
anggota yang bersangkutan.
·
Panitia kerja meminta masukan dari
masyarakat terkait penyempurnaan konsepsi dari Rancangan undang-undang yang
akan disusun.
·
Pebentukan RUU yang diajukan oleh DPD harus
berlandaskan pada prolegnas prioritas tahunan, hal ini sejalan sesuai dengan pasal
120 ayat 1 peraturan DPR RI.
c. Pengharmonisasian dan penetapan perundang-undangan
·
Penetapan panitia kerja oleh badan
legislasi
·
Badan legislasi mengundang pengusul untuk
pembahasan RUU.
·
Badan legislasi dapat melakukan perumusan
ulang terkait RUU namun harus berdasarkan hasil putusan rapat.
·
Pembulatan, pengharmonisasian, dan
penetapan konsepsi RUU oleh pengusul kepada pimpinan DPR yang mana nanti
hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna.
d. Penyempurnaan rancangan undang-undang.
Terdapat tiga putusan
akhir dalam penyempurnaan RUU diantaranya persetujuan tanpa perubahan, persetujuan
dengan perubahan dan penolakan. Namun apabila keputusan RUU adalah “persetujuan
dengan perubahan” maka
·
Paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang
20 hari lagi masa sidang
·
Hasil penyempurnaan terkait RUU akan
disampaikan kepada Presiden melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
e. Pengajuan rancangan undang-undang kepada presiden
Pengajuan rancangan
undang-undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, badan legislasi, atau
panitia khusus kepada DPR dan kemudian DPR melayangkan surat terkait rancangan
undang-undang kepada presiden, kemudian presiden menunjuk menteri untuk
membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari sejak surat dari DPR diterima
Presiden.
3. Pembahasan rancangan undang-undang.
Berdasarkan pasal 129
ayat 1 , 2 dan 3 UU DPR RI Nomor 1 tahun 2009 terdapat dua tingkat pembicaraan
yang dilakukan dalam pembahasan RUU ini diantaranya:
a.
Tingkat 1 “pembicaraan dilakukan
oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden yang dilakukan didalam rapat
pembahasan RUU rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia
khusus, atau rapat badan anggaran” yang mana didalamnya menguraikan dan
presiden menyampaikan pandangnnya terkait RUU tersebut kepada DPR.
b. Tingkat 2 “Dalam
rapat paripurna”
·
Penyampaian laporan yang berisikan sebuah
proses, pendapat fraksi, DPD dan hasil pembicaraan dari tingkat 1.
·
Pembahasan pernyataan disetujui atau
ditolak terkait RUU dari tiap-tiap fraksi.
·
Pendapat akhir dilakukan oleh presiden
melalui menterinya.
4. Pengesahan
Pengesahan adalah sebuah
proses atau perbuatan hukum yang dilakuan oleh lembaga yang berwenang untuk
mengikatkan diri pada suatu persetujuan atau perjanjian yang sah dalam bentuk
ratifikasi, akses, penerimaan dan penyetujuan, dalam hal ini pengesahan
rancangan undang-undang ditandatangani oleh presiden yang kemudian selanjutnya diberikan
kepada kemenkumham untuk diundangkan dan dibukukan.
5. Pengundangan.
Pengundangan
adalah sebuah penempatan atau memberikan posisi pasti sebuah peraturan
perundang-undangan didalam lembaran negara, dalam hal ini pengudangan RUU yang
telah ditandatangani oleh presiden maka akan dilakukan pengundangan yang
dibukukan dan ditulis serta memiliki kepastian yang jelas atas hukum tersebut.
hal tersebut diatur didalam Pasal 22D undang-undang dasar 1945 yang mana salah
satunya adalah DPD RI juga memiliki kewenangan dalam mengajukan rancangan
undang-undang yang didalamnya memiliki kaitan terhadap otonomi daerah.
Rangkuman
:
Dewan perwakilan daerah (DPD) didalam pasal 22D UUD 1945 memiliki kedudukan
yang sama dengan lembaga legislatif lainnya yang mana DPD juga bisa mengajukan
RUU kepada lembaga yang lebih tinggi diatasnya atas pertimbangan terkait otonomi
daerahnya. Tahapan yang dilakukan dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah diantaranya; secara tertulis DPD
mengajukan RUU kepada DPR, DPR akan membahas RUU tersebut melalui perlengkapan
DPR, secara tertulis DPR mengajukan surat kepada Presiden terkait RUU yang
disampaikan oleh DPD, presiden memberikan tugas kepada menteri untuk membahas
RUU bersama DPR dan DPD, DPR dan
Presiden menyetujui atau menolak RUU tersebut, apabila disetujui maka dilakukan
langkah Pengesahan dan Pengundangan agar memiliki kejelasan terhadap RUU
tersebut.
Sumber referensi:
Maria Farida, (2022), Ilmu
Perundang-undangan, Universitas Terbuka. Tangerang. Diakses pada 29 mei 2023.
Modul. 8, Hal. 8.20, 8.21, 8.22, 8.23, 8.24, 8.25, 8.26, 8.27, 8.29, 8.30.
TerbukaDitjenpp.kemenkumham.go.id,
pengertian dari pengundangan, diakses
pada 29 mei 2023,https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=137&Itemid=102&lang=en#:~:text=Pengundangan%20adalah%20penempatan%20peraturan%20perundang,Tambahan%20Berita%20Negara%20Republik%20Indonesia.
Jdih.kemekeu.go.id, pengertian pengesahan, diakses pada 29
mei 2023, https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2000/24tahun2000uu.htm#:~:text=bidang%20hukum%20publik.-,2.,3.
Hukumonline.com, proses pembentukan undang-undang dindonesia,
diakses pada 29 mei 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/