-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Uraikanlah Hubungan kelembagaan antara MPR dan Lembaga DPR/DPD dalam praktik ketatanegaraan Indonesia?

AESENNEWS.COM
Sunday, May 14, 2023, 8:58:00 PM WIB Last Updated 2023-05-14T13:58:38Z
AESENNEWS.COM- Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Khusus untuk penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses ini hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.

Secara umum bisa disimpulkan kalau pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat.

Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD.

Karena itulah pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.


sumber
https://bobo.grid.id/read/082935124/hubungan-antarlembaga-negara-sesuai-dengan-uud-1945-lengkap-mulai-dari-dpd-hingga-mahkamah-konstitusi?page=all#:~:text=Secara%20umum%20bisa%20disimpulkan%20kalau,saat%20berkedudukan%20sebagai%20anggota%20MPR
Komentar

Tampilkan

  • Uraikanlah Hubungan kelembagaan antara MPR dan Lembaga DPR/DPD dalam praktik ketatanegaraan Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x