-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya.

AESENNEWS.COM
Friday, May 19, 2023, 11:46:00 AM WIB Last Updated 2023-05-19T04:46:36Z

AESENNEWS.COM - Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram, dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas.

1.    Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?.

Dilansir dari berbagai sumber media saya menemukan kasus mengenai pemberitaan tentang kasus Baiq Nuril seorang guru honorer di SMA 7 Mataram yang menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, seharusnya itu tidaklah terjadi kepada Baiq Nuril, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan besar yang mungkin tidak akan selesai jika dibahas dalam tugas ini, namun pada intinya adalah pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh pengadilan hanya berfokus kepada UU ITE pasal 27 saja dan tidak mengedepankan sebuah asas-asas yang ada dan Hakim harusnya dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim.

Memang pada dasarnya hukum yang digunakan diindonesia adalah sistem hukum Civil of Law  atau sistem Hukum Eropa Continental dimana sistem hukum tersebut menggunakan ketentuan-ketentuan yang sifat hukumnya tertulis sebagai landasan terhadap pelaksanaan hukum tersebut yang mana didalamnya terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditulis secara rinci sebab dan akibat dari perbuatan hukum tersebut. karakteristik yang paling menonjol dari sistem hukum civil of law adalah sistem peradilan yang dimana didalam sistem ini mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengarahkan serta memutuskan sebuah perkara, dalam hal ini hakim aktif dalam menemukan sebuah fakta dan memiliki kecermatan dan profesionalisme dalam menilai sebuah alat bukti dalam pelaksanaan hukum tersebut. dalam sistem peradilan tugas utamanya adalah menerapkan dan menafsirkan sebuah hukum yang terkandung didalam metode atau penerapan undang-undang yang sesuai dengan fakta yang ada.  Para penganut sistem hukum civil of law memberikan keleluasan yang besar bagi penegak hukum atau hakim dalam memutuskan sebuah perkara terlebih dahulu tanpa meneladani sebuah pututsan-putusan lain. Karena hal tersebut hakim berlandaskan kepada sebuah aturan yang dibuat oleh parlemen politik atau pemerintah yaitu undang-undang yang mana didalamnya terkandung aturan-aturan sebab dan akibat dari melanggar hukum.

Dengan pemaparan diatas sistem hukum ini memiliki karakteristik diantaranya:

a.      Memiliki sistem kodifikasi.

Dengan adanya sistem kodifikasi maka sistem hukum ini bisa dipergunakan oleh kepentingan politik, karena hukum tersebut ada karena dibentuk oleh badan-badan politik. Maka hukum dan politik kaitannya sangat erat. Kodifikasi adalah sebuah proses pengumpulan/penyusunan/penggolongan peraturan sehingga menjadi sebuah kitab perundang-undangan yang dicatat secara tertulis. Sistem kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Hal ini agar kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja dapat ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum. Untuk itu, solusi yang diperlukan adalah kodifikasi hukum.

b.      Hakim tidak terikat sebuah doktrin atau stare decicis.

Hakim tidak terikat dengan doktrin atau stare decicis, dan undang-undang digunakan sebagai rujukan untuk jalannya hukum tersebut. Dalam hal ini hakim memang memiliki peranan sangat penting dalam menegakan hukum, namun hakim tersebut tidak terikat oleh sebuah doktrin hukum tersebut melainkan menjadikan hukum tersebut sebagai landasan/rujukan untuk menegakan hukum tersebut. sehingga keputusan hukum yang dilakukan oleh hakim sebelumnya tidak lagi lagi menjadi rujukan dikarenakan sudah diputuskan.

c.       Sistem hukumnya bersifat inkuisitorial.

Sistem hukumnya bersifat inkuisitorial, Bersifat inkuisitorial dalam civil of law adalah seorang hakim berusaha mendapatkan sebuah gambaran yang secara lengkap dari sebuah peristiwa yang terjadi dan dihadapinya dari awal, inlkusitorial menekankan kejujuran dan profesionalisme dari hakim yang menegakan hukum tersebut.

Selain memiliki karakteristik, civil of law juga memiliki sumber hukumnya diataranya.

a.      Undang-undang dibentuk oleh badan legislatif.

b.      Peraturan dibuat oleh pemegang kekuasan tertinggi.

c.       Sebuah hukum yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan dan diterima oleh masyarakat dan sifatnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

Jika kita melihat secara seksama bahwa penganut sistem Eropa Continental atau Civil of Law masih perlu adanya mempertimbangkan sebuah pandangan atau penemuan terhadap hukum modern  yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes dengan memaknai hukum progresif yang artinya adalah menentang sebuah pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada tidaklah lengkap dan menjadi sebuah dasar hakim dalam memutuskan sebuah peristiwa, memang pada kenyataanya hukum perundang-undangan itu tidak pernah lengkap maka diperlukanlah seorang hakim agar menyesuaikan peraturan undang-undang dengan kenyataan kehidupan yang berlaku didalam masyarakat, dengan begitu hakim juga dapat mempertimbangkan mengenai putusan yang akan diambil demi menciptakan asas keadilan dan memberikan keadilan bagi masyarakat, karena keadilan adalah tujuan utama dari adanya hukum tersebut. jika hukum tidak ada keadilan sama saja seperti menjaring angin dalam artian lain sia-sia.

Jika kita kembali kepada kasus Baiq Nuril maka sama halnya Seperti yang tadi saya kemukakan bahwa kasus diatas menimbulkan banyak pertanyaan besar terkait kasus tersebut dan keputusan yang di ambil hakim tersebut. maka pertanyaan tersebut akan berkaitan erat dengan Apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?”.

Seperti yang sudah saya paparkan mengenai Civil of Law diatas bahwa peranan hakim sangatlah penting dalam melaksanakan sebuah hukum yang menciptakan keadilan dimana terdapat dua macam yang menjadi dasar dari Civil of Law diantaranya :

a.      Peranan Hakim. -  Hakim tidak memiliki kebebasan dalam menciptakan hukum baru, melainkan berdasar kepada kitab undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah, hakim hanya bisa menafsirkan terkait peraturan-peraturan yang wewenangnya.

b.      Putusan Hakim. - Putusan hakim tidak dapat mengikat secara umum akan tetapi hanya mengikat kepada yang berperkara saja.

Sebelum saya mengungkapkan apakah hukum tersebut masih relevan atau tidak jika digunakan diindonesia alangkah baiknya kita mengetahui perbedaan dari kedua sistem hukum yang ada:

1)      Common Law Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Namun terkadang bisa saja hakim melakukan kewenangan yang sesuka hatinya untuk memutuskan bersalah atau tidak atas perbuatan seseorang. Sedangkan;

2)      Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis  dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

jadi jelas bahwa perbedaan kedua sistem ini sangatlah jauh perbedaanya dimana sistem hukum civil of law menekankan bahwa harus berpatok kepada kitab undang-undang yang tertulis dan hakim hanya menafsirkan dan memutuskan serta tidak bisa mengubah undang-undang tersebut, namun berbeda dengan common law, hakim memiliki peranan penting dalam melakukan keputusan dan keputusan tersebut tidak berlandaskan kepada hukum tertulis saja melainkan juga kepada aturan yang dibuat oleh hakim tersebut namun bukan berarti tidak menghargai aturan yang dibuat oleh legislatif.

Dari kedua hal ini saya saya memandang memang kedua sistem hukum ini memiliki peranan masing-masing dan memiliki keunggulan yang berbeda, namun karena indonesia menganut hukum Civil of Law maka jika dilihat dari banyak kasus yang terjadi terkadang tidak memberikan keadilan yang pasti bagi masyarakat. Apalagi jika menilik kasus Baiq Nuril yang harus terjerat UU ITE karena hanya menyimpan sebuah audio percakapan yang kemudian tersebar luas, padahal hal itu dilakukan karena Baiq merasa tidak nyaman ketika kepala sekolah selalu bercerita tentang pengalaman berhubungan sexualnya.

Menurut saya pribadi jika saja indonesia menganut sistem hukum Common Law maka Baiq Nuril tidak akan terjerat UU ITE karena hakim akan mempertimbangkan dan memutuskan perkara yang memandang asas-asas peradilan sebagai bahan pertimbangan. Namun karena sistem civil law maka ini terjadi, akan tetapi seharusnya juga kasus ini tidak perlu hakim menjatuhkan pidana karena UU ITE kepada Baiq Nuril karena sepenuhnya ini bukanlan kesalahan dia, melainkan dia hanya melindungi dirinya yang merasa geram dan risih.

Civil of Law masih sangat relevan digunakan diindonesia jika dibarengi dengan keputusan hakim yang lebih mengedepankan asas-asas hukum yang ada sebagai bahan pertimbangan, mengapa masih relevan?. Hukum itu tidak ada yang sempurna namun bisa disempurnakan, memang pada dasarnya setiap hukum yang diciptakan masih memiliki kekurangan didalam pelaksanaannya namun hukum tersebut dapat dikaji dan diperbaharui agar menjadi sempurna dan menjadi lebih baik lagi. Menurut saya hukum akan berjalan baik jika penegak sebagai subjek melakukannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya.

Kedua sistem hukum tersebut yakni Common Law dan Civil Law.

1)      Common Law Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Namun terkadang bisa saja hakim melakukan kewenangan yang sesuka hatinya untuk memutuskan bersalah atau tidak atas perbuatan seseorang. Sedangkan;

2)      Civil Law, sangat berpatok kepada keseluruhan hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. serta yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Jika diperingkas maka hakim yang menganut hukum Common Law memiliki kebebasan dan memiliki wewenang secara penuh untuk menentukan hukum yang sesuai dengan terdakwa, sedangkan Civil Law seorang hakim tidak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kepastian hukum kepada terdakwa namun harus sejalan dengan perundang-undangan yang sudah ada dan sifatnya tertulis didalam Kitab Undang-Undang.

Menurut saya sangat memungkinkan jika dipakai diindonesia kedua hukum ini, dimana bukan hanya satu saja yang dianut namun keduanya, selain berpatokan kepada Hukum Tertulis yakni undang-undang, hakim juga bisa menentukan secara seksama hukum yang sesuai atau dihukum atau tidaknya seseorang. Jika keduanya diterapkan diindonesia akan mampu menjadikan hukum lebih baik. Memang pada dasarnya Common Law memberikan kebebasan secara penuh kepada hakim untuk menentukan keputusan terhadap sesuatu atas perkara yang ada namun hal ini diterapkan secara penuh dari Common Law maka tidak akan relevan karena diindonesia banyak hakim yang cinta uang dan mengesampingkan hukum yang ada demi keuntungan pribadi. Namun menurut saya alangkah bagusnya diterapkan kedua sistem ini secara bersama-sama untuk menciptakan hukum yang lebih adil dan tidak timpang.

Contoh kasus :

 

Kasus nenek minah pada 2009 yang divonis pidana 3 bulan dengan masa pencobaan selama satu bulan, hal itu dikarenakan nenek minah (55) mencuri tiga buah kakao dikebun milik PT Rumpun Sari Antan 4 di purwokerto. Dimana dalam kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum tersebut tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dimana sang hakim memutuskan untuk memidanakan walaupun hanya beberapa bulan dan dengan masa pencobaan. Dari kasus ini dapat dijadikan sebagai contoh bahwa jika tetap berpatokan kepada Hukum Civil Of Law maka kasus-kasus seperti ini akan lebih sering terjadi diindonesia seperti kasus di atasm yang dialami oleh Baiq Nuris, namun jika kedua sistem hukum yang diterapkan secara bersama-sama maka hakim akan memutuskan bahwa nenek minah ataupun Baiq akan dibebaskan karena dari kasus nenek minah dipandang beberapa pertimbangan diantaranya umur yang tidak akan memungkinkan menjalani proses pidana, hanya sebuah kakao dan itu dikembalikan. Jika dari kasus Baiq harusnya tidak perlu terjadi karena dia hanya membela dirinya yang merasa risih dan geram karena curhatan kepala sekolah. Seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada Baiq Nuris karena disini telah terjadi Pelecehan sexual secara verbal, namun kenyataanya harus dipidana dan mengganti rugi karena terjerat UU ITE.

Jadi dengan demikian sangatlah relevan jika kedua sistem hukum ini diterapkan dan berjalan berdampingan sebagai sebuah hukum yang dapat memberikan keadilan kepada masyarkat yang diputuskan oleh seorang hakim.

 

3.Berdasarkan kasus di atas menunjukkan bahwa hukum telematika saat ini mulai terus berkembang seiring perkembangan zaman. Berikan pendapat saudara mengenai perkembangan hukum telematika dan implementasi UU ITE apakah kasus Baiq Nuril memang termasuk pelanggaran UU ITE? Jelaskan!

Telematika berasal dari bahasa prancis “ Telematique” yang  mendefinisikan dari sebuah sistem jaringan komunikaSi dengan teknologi informasi. Istilah Telematika sendiri dapat merujuk kepada sebuah perkebangan teknologi  serta perangkat-perangkat pengolah informasi tersebut. dari perkembangan teknologi dan infomasi itulah negara berperan untuk dapat menjadikan kehidupan dalam dunia maya menjadi terkontrol. Dan dari pemikiran tersebutlah timbul sebuah aturan yang tertuang didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti yang kita ketahui bahwa hukum merupakan sesuatu yang abstrak dan sulit untuk dijabarkan secara rasional namun mampu dibuat dan diterapkan, hukum sendiri tidak akan tetap melainkan akan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sifat hukum yang tidak relevan akan dikaji ulang dengan seksama agar hukum tesebut dapat menjadi lebih baik entah itu dalam maksud dan tujuan undang-undang, atau pelaksanaan dari aturan tersebut. UU ITE pertama kali muncul pada masa kekuasaan Abdurahman Wahid pada tahun 2000 an dan disahkan oleh Presiden SBY pada 2008 dimana pada masa itu revolusi industri generasi 4.0 yang sudah merabak diseluruh indonesia terkhususnya dalam perkembangan internet serta kecepatan tinggi sebuah penyimpanan seperti micro sd, hardisk dan flashdisk. Dari perjalanan UU ITE terus mengalami perubahan dan direvisi oleh pemerintah untuk menciptakan UU ITE menjadi lebih baik. Darisini kita dapat melihat bahwa hukum itu sifatnya tidak tetap dan dapat diperbaharui jika aturan tersebut terlihat sudah tidak relevan, baik itu di rubah keseluruhan atau dirubah sebagian. Memang pada dasarnya diciptakan UU ITE ini adalah untuk melengkapi aturan di zaman yang sudah berkembang dalam dunia Digital.

Menurut saya UU ITE Pencemaran nama baik di dunia maya  alangkah baiknya  pemerintah harus merevisi karena dalam setiap kasus tidak adanya ketidak adilan. Padahal sejak pertama kali di sahkannya UU No 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE) kebebasan berpendapat dinilai semaking terkurung terkhususnya oleh seorang yang berprofesi sebagai wartawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Karena dengan adanya UU ITE ini semakin mudah orang melaporkan tindakan pidana terhadap orang lainnya. Memang pada dasarnya diciptakan UU ITE ini dimaksudkan untuk menjaga ruang dunia maya agar tetap bersih, beretika, dan produktif. Dalam penerapan UU ITE tidak boleh menimbulkan rasa ketidakadilan bagi setiap masyarakat yang ada.

 

 

Apakah kasus Baiq Nuril masuk dalam rana UU ITE?

Dari sebagian kasus yang terjerat kedalam UU ITE adalah sebagian besarnya masuk kepada rana Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik atau defamasi. Dan dari adanya banyak kasus yang terjadi masyarakat indonesia terus menyuarakan agar UU ITE tersebut dapat ditarik kembali dan direvisi agar menciptakan kehidupan yang adil di negara ini. Dari kasus Baiq Nuril memang penerapan UU ITE terlihat jelas sangat salah kaprah dalam penggunaan UU tersebut. maka dari itu banyak golongan-golongan masyarakat agar direvisi kembali UU ITE tersebut, mengapa bisa dibilang keputusan yang salah kaprah? Karena bagaimana bisa melindungi diri sendiri bisa dikenakan UU ITE dan dipidanakan. Dengan begitu Akibat adanya UU ITE tersebut dapat merugikan masyarakat untuk dapat membela diri, tidak sedikit kasus melainkan banyak korban dari kasus yang dijerat oleh UU ITE, Baiq  Nuril hanya satu dari sekian banyak yang terjerat.

Seharusnya Baiq Nuril tidak bisa dijerat UU ITE karena bukti yang ada tidak mengarah kepada pelanggaran UU ITE mengapa demikian? Bukti berupa audio yang tersebar adalah bukti yang cacat hukum atau bukti yang tidak sah dan tidak memenuhi pasal  5  dan 6 UU ITE. Dan dari keseluruhan kasus ini adalah pembelaan diri dari Baiq Nuril.

Dari kasus ini memang banyak sekali pertanyaan yang timbul dimana penerapan hukum yang melibatkan UU ITE secara salah kaprah, haruskah orang membela diri harus dipidana dan dikenakan UU ITE?, seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa yang terdakwa melakukan hal tersebut untuk membela dirinya bukan sengaja untuk menjatuhkan nama baik orang lain, seperti yang tertuang didalam pasal 27 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dan pasal 27 ayat 3 UU ITE  mengatur bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jika menilik pasal tersebut kita melihat bahwa setiap orang dengan sengaja membuat dan menyebarkan dari barang bukti tersebut dapat dijerat pidana, padahal dalam penyidikan ternyata Baiq Nuril tidak pernah menyebarkannya dan menyimpannya sebagai bahan untuk membela dirinya yang geram dan kesal karena Kepala Sekolah selalu menceritakan kisah pengalaman yang tidak baik tersebut.

Tapi kembali lagi kepada sistem hukum yang ada diindonesia bahwa sistem yang dianut adalah sistem Civil Of Law dimana hakim hanya menafsirkan dan menjalankan maksud dan tujuan dari perundang-undangan ITE tersebut, dan menafsirkannya bahwa Baiq Nuril masuk kedalam rana UU ITE. Nah pentingnya UU ITE direvisi agar menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menerapkan sistem hukum Common Law yang dibarengi dan berjalan bersama dengan Civil Law agar hakim dapat mempertimbangkan dari hukum yang tertulis, asas-asas hukum lain dan penalaran logis  serta memutuskan untuk mengambil sebuah keputusan yang tidak melukai sebuah keadilan.

 

 

Kesimpulan :

Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang lebih mengedepankan undang-undang. Prinisip utama ini dianut oleh karena nilai dasar utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Sedangkan Sistem common law merupakan sebuah sistem hukum berbasis perkara, yang berfungsi melalui penalaran logis. Tradisi common law yang biasanya diidentifikasikan dengan sebuah sistem berbasis kasus, tetapi meskipun kasus memainkan peran yang dominan. Pada dasarnya kedua sistem hukum ini memiliki keunggulan dari setiap sistemnya.

UU ITE memang diciptakan sebagai sarana untuk melindungi setiap aktivitas yang ada didalam dunia maya agar menciptakan kehidupan dalam era digital ini menjadi lebih baik, namun pada penerapannya seringkali menjadi salah kaprah dan justru digunakan sebagai senjata untuk kepentingan-kepentingan orang yang memiliki kuasa untuk menindas orang yang lemah, karena UU ITE ini rentan terjadi dan banyak kasus yang dijerat UU ITE ini, dan semua yang terjadi tidak pernah ada keadilan yang diciptakan dari UU ITE ini terkhususnya bagi masyarakat kecil.

UU ITE perlu direvisi mengapa demikian, saya sendiri bekerja sebagai wartawan atau jurnalis dari media menjadi tekekang dan seakan-akan terikat karena adanya UU ITE ini dan tidak sejalan malah justru UU ITE dan UU PERS No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 menjadi bertentangan, pada pasal tersebut menjelaskan bahwa pers memiliki kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarlauaskan informasi demi kepentingan umum, namun hal tersebut tidaklah sejalajan dengan UU ITE yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, menyebarluaskan justru malah akan dipidana. Jadi untuk apa negara ini dibuat demokrasi jika pendapat masyarakat harus dikekang dengan UU ITE? Benarkah UU ITE dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan orang-orang besar dan berpengaruh seperti yang banyak diberitakan oleh medi-media? Kita tidak tahu, kita hanya dituntut untuk taat kepada pemerintah.

 

 

 

Sumber referensi :

1.      ISIP4130.Modul 10. Hal. 10.4, 10.5, 10.6, 10.7, 10.29, 10.31, 10.32, 10.33, 10.34, 10.35.

2.      https://www.kompasiana.com/donyyusrap1711/6052dbda8ede484cae399122/stare-decicis-suatu-perbandingan-civil-law-dan-common-law

3.      https://www.hukumonline.com/klinik/a/icivil-law-i-dan-icommon-law-i-temukan-bedanya-di-sini-lt58f8174750e97/

4.      https://duniagames.co.id/top-up?utm_source=Google&utm_medium=GDN&utm_campaign=TSEL-Dg_Traffic_Aon-BC-10127&utm_term=728x90&utm_content=Promo_Tiap_Hari&gclid=Cj0KCQiAyMKbBhD1ARIsANs7rEGQebC74VpZ-CVvwTtp0i0jZAuwP2u0HaHITQb7GL1mbqxZU3bLN9UaAuioEALw_wcB

5.      https://www.kompasiana.com/rahmat08795/5fc9fff98ede482a2402bca5/mana-yang-lebih-baik-common-law-system-atau-civil-law-system?page=all#section1

6.      https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-alasan-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya-perlu-dicabut-dari-uu-ite-lt602b7438806dd

7.      https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/13/140000869/sistem-hukum-di-indonesia?page=1

 

Komentar

Tampilkan

  • Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x